MUARADUA, HARIANOKUSELATAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU Selatan kembali jalin kerjasama dengan Badan Penhelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Hal itu dibuktikan Pemkab OKU Selatan dengan terlaksananya penandatanganan Nota Kesepakatan bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan terkait Sinergi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Selatan. Rabu, 09 Oktober 2024.
Kali ini Pemkab OKU Selatan tak tanggung-tanggung dalam melaksanakan program itu. Pasalnya, dalam MoU itu diikuti sertakan dalam memberikan BPJS Ketenagakerjaan Pimpinan dan para Anggota DPRD OKU Selatan.
Bupati OKU Selatan H. Popo Ali Martopo, B.Comm melalui Sekretaris Daerah Pemkab OKU Selatan H. M Rahmatullah, S. STP., MM dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa kerjasama antara Pemerintah Kabupaten OKU Selatan dengan BPJS Ketenagakerjaan terus diupayakan.
BACA JUGA:Balai Pengujian Kendaraan (KIR) OKU Selatan Kembali Beroperasi
BACA JUGA: Razia Rutin di Lapas Muaradua, Ciptakan Keamanan dan Zero Halinar
MoU ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dasar guna mewujudkan jaminan sosial bagi ketenagakerjaan bagi semua tenaga kerja penerima upah dan bukan penerima upah di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
"Dalam kesempatan ini dilakukan penandatangan Empat Nota Kesepakatan dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muaraenim," bebernya.
Didalam Nota Kesepakatan itu terdapat 4 poin yang dijamin BPJS Ketenagakerjaan, diantaranya Pemerintah Kabupaten OKU Selatan dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Tentang Sinergi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU Selatan.
BACA JUGA:Beredar Isu SPBU Tebing Gading Telah Dijual, H Muhtadin Sera'i Beri Pernyataan Tegas
BACA JUGA:Pemkab OKU Selatan Tindak Tegas Pertashop Tak Berizin, Pelaku Usaha Diminta Selesaikan Izin
Kedua, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten OKU Selatan dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Enim Tentang Pelaksanaan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Dan Linmas Kabupaten OKU Selatan.
Lalu, DPRD Kabupaten OKU Selatan dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Enim Tentang Pelaksanaan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Pemerintah Kabupaten OKU Selatan.
Kemudian, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Enim Tentang Pelaksanaan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Tenaga Kerja Non Aparatur Sipil Negara, Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Pekerja Rentan dan Pekerja Lainnya di Lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU Selatan," tandasnya. (Dal)