PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Tim gabungan dari Jatanras Polda Sumsel dan Satreskrim Polres Ogan Ilir berhasil menangkap satu pelaku yang terlibat dalam pembunuhan sopir truk asal Lampung. Tersangka, Ferdian Pranata alias Gerdi (19), ditangkap di tempat persembunyiannya di Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang pada Selasa, 1 Oktober 2024.
Aksi penusukan yang menewaskan sopir truk bernama Dodi Suwanto (40) terjadi di Jalan Sriwijaya Raya, Kelurahan Ibul Besar, Kecamatan Pamulutan, Kabupaten Ogan Ilir, di depan Terminal Karya Jaya, pada Senin, 23 September 2024. Korban ditemukan tewas dengan luka di bagian leher akibat serangan menggunakan pisau.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih memburu satu pelaku lain yang identitasnya sudah diketahui. "Pelaku Ferdi yang kita ringkus merupakan pelaku utama dalam aksi pembunuhan tersebut," ungkap Wadir Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Indra Arya Yudha SIK, didampingi Kasubdit Jatanras AKBP Tri Wahyudi SH dan Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP M Ilham SIK, saat konferensi pers pada Selasa, 8 Oktober 2024.
BACA JUGA:Siber Polda Sumsel Ringkus Pelaku Asusila Anak di Bawah Umur dan Sesama Jenis
BACA JUGA:3 Anak Bawah Umur Terlibat Aksi Begal 7 TKP di Palembang
AKBP Indra menjelaskan kronologi kejadian, di mana saat korban berhenti di lokasi kejadian, dua pelaku yang mengendarai sepeda motor mendekati korban. Ferdi bersama rekannya yang kini dalam pencarian meminta uang, tetapi permintaan tersebut tidak diindahkan oleh korban. "Pelaku tersinggung dan saat korban naik ke truk, pelaku menarik korban hingga terjatuh, kemudian melakukan penusukan ke leher dan pundak," jelas Indra.
Setelah kejadian, kedua pelaku melarikan diri ke arah Palembang dan bersembunyi hingga akhirnya ditangkap. Ternyata, Ferdi merupakan residivis kasus bajing loncat (curat) dan baru bebas pada tahun 2023. "Iya, tersangka ini merupakan residivis kasus 363 bebas 2023," tegas Indra.
BACA JUGA:Ditusuk Mantan Suami, IRT di Palembang Alami Luka Robek
BACA JUGA:Oknum Kades di Cengal OKI Diduga Aniaya Wanita Hingga Mata Lebam
Akibat perbuatannya, Ferdian dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 Ayat 3 tentang penganiayaan berat. Dalam pemeriksaan, Ferdi mengaku melakukan aksi tersebut dalam keadaan emosi. "Waktu itu, saya minta uang Rp50 ribu ke sopir itu. Saya minta uang untuk main slot, tetapi tidak dikasih, jadi saya khilaf dan tusuk dia pakai pisau di bagian leher dan badan," ujarnya.
Peristiwa ini diketahui setelah pelapor terbangun karena mobil berhenti dan menanyakan kepada korban alasan berhenti. Korban menjawab hendak membeli rokok. Tak lama setelah itu, saksi mendengar keributan di luar, dan saat keluar, ia melihat korban sudah terjatuh dengan luka tusuk di leher sebelah kiri.