Bawa Senpira, 2 Pemuda Ditangkap, Diduga Pelaku Begal

Selasa 30 Jul 2024 - 03:08 WIB
Reporter : Kristian
Editor : Kristian

KAYUAGUNG, HARIANOKUSELATAN.ID - Dua pemuda yang diduga hendak melakukan aksi tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal, berhasil ditangkap oleh personel Kodim 0402/OKI.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 28 Juli 2024 sore di Jalan Lintas Desa Lubuk Ketiau, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir.

Kedua pemuda tersebut berinisial AZ (21) dan AR (25). Mereka ditangkap oleh personel Unit Intel Kodim 0402/OKI, Serda Agus Siswanto.

Komandan Kodim 0402/OKI-OI, Letkol Inf Yontri Bhakti SH MH, menjelaskan bahwa kedua pemuda tersebut ditangkap karena gerak-gerik mereka yang mencurigakan.

"Saat keduanya ditangkap dan dilakukan pemeriksaan, ditemukan senjata api rakitan (senpira) jenis revolver beserta empat butir amunisi MU5-TJ (5,56) dan peluru kaliber 5,56mm SS1," ungkap Dandim pada Senin, 29 Juli 2024.

Dandim menjelaskan bahwa kronologis penangkapan bermula dari perintah Letda Kav Adam kepada Serda Agus Siswanto untuk memonitor wilayah di Kecamatan Lubuk Keliat dan Kecamatan Paya Raman di Kabupaten Ogan Ilir terkait keamanan.

"Dari pengamatan di lapangan, personel mencurigai dua orang yang mengendarai sepeda motor Honda Beat Pop berwarna hitam. Keduanya diduga akan melakukan aksi pencurian sepeda motor di daerah yang sering terjadi pencurian karena kondisinya sangat sepi," jelas Dandim.

BACA JUGA:Hantam Avanza, Pengendara Sepeda Motor Masuk Rumah Sakit

BACA JUGA:Alami Luka Bakar, 4 Warga Tugu Mulyo Dilarikan ke RSUD OKU Timur

Ketika personel Serda Agus mendekati kedua orang tersebut, mereka berusaha melarikan diri. "Salah satu dari mereka terlihat membawa senjata api sehingga terjadi pengejaran melalui arah berlawanan," kata Dandim.

Serda Agus berhasil menangkap pengendara sepeda motor tersebut setelah terjadi pergumulan di pinggir Jalan Lintas Ogan Ilir-OKU, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten OI.

Dalam penangkapan tersebut, personel berhasil mengamankan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, empat butir munisi MU5-TJ (5,56), dan peluru kaliber 5,56mm SS1. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini.

"Usai penangkapan, kedua pelaku dilimpahkan ke Polsek Tanjung Batu untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya.

Kasus serupa juga pernah terjadi sebelumnya. Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Lubuk Batang dan Tim Resmob Singa Ogan Polres OKU berhasil meringkus Fahrul Rozi (31), DPO komplotan kasus pembegalan bersenjata api (senpi).

BACA JUGA: Soal Marak Penangkaran Walet Ilegal, Dinas Perizinan Akui Tak Pernah Keluarkan Izin Sejak 2017

BACA JUGA:Tim Gabungan Razia Tempat Tempat Hiburan Malam, Karaoke Hingga Panti Pijat

Fahrul sempat kabur dan bersembunyi selama empat tahun sebelum akhirnya tertangkap di Desa Merbau, Kecamatan Lubuk Batang, OKU, pada Senin, 29 Mei 2023.

Kapolres OKU AKBP Arif Harsono SIK, melalui Kasi Humas AKP Budhi Santoso SH, menjelaskan bahwa Fahrul Rozi menjadi DPO atas kasus pembegalan yang terjadi pada 8 Mei 2019.

"Tersangka Fahrul bersama tiga orang temannya, Befri Yurahman, Handika, dan Iskandar, melakukan pembegalan terhadap korban Doni Warsiman di simpang kerikil, Desa Gunung Meraksa, Kecamatan Lubuk Batang, OKU. Ketiga temannya sudah ditangkap lebih dulu dan menjalani hukuman," jelas Budhi.

Iskandar memukul tangan korban menggunakan gagang senpi rakitan replika revolver dan mengancam akan menembak kepala korban.

"Pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor dan barang berharga milik korban yang ketakutan," tutup Budhi. (*)

Kategori :