PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Mantan Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru hadir via zoom pada sidang dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Sumsel. Mantan orang nomor 1 di Sumatera Selatan ini menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi yang menjerat Mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainuddin. Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Tipikor Efiyanto di Pengadilan Negeri (PN) Palembang berlangsung pada hari Senin, 22 Juli 2024.
Dalam kesaksiannya di persidangan, Mantan Gubernur Sumsel Herman Deru mengaku banyak lupa dan tidak tahu. Ketidaktahuan dan banyak lupa tersebut disampaikan Herman Deru ketika dicecar pertanyaan oleh Penasihat Hukum Terdakwa, Jaksa Penuntut Umum, dan Majelis Hakim.
Herman Deru sering menjawab lupa dan tidak tahu ketika dicecar pertanyaan, terutama oleh Penasihat Hukum Terdakwa Hendri Zainuddin, Gede Pasek Suardika, terkait proses pencairan dana hibah KONI Sumsel sebesar Rp37,5 miliar.
BACA JUGA:Ops Patuh Musi 2024, Satlantas Tilang 61 Pengendara
BACA JUGA:Kejari OKU Tengah Tangani 4 Perkara Pidana Khusus
"Saudara Saksi, kenapa pencairan anggaran itu dilakukan pada bulan Oktober 2021 setelah PON, sedangkan Surat Keputusan Gubernur November 2021 Anda tandatangani?" tanya Gede Pasek kepada Herman Deru. Herman Deru mengaku tidak tahu serta tidak ingat hal tersebut dan menjelaskan bahwa pertanggungjawaban dana ada di penerima. "Saya tidak tahu itu. Terkait besaran dana hibah saya tidak begitu hafal, tapi penerima tetap bertanggungjawab," tutur Herman Deru.
Ketika Penasihat Hukum Terdakwa mencecar besaran dana yang dianggarkan untuk keberangkatan KONI Sumsel pada PON dan Porprov, Herman Deru pun mengaku lupa. "Kalau soal itu, saya benar-benar lupa, Pak," kilah Herman Deru.
Herman Deru juga mengaku tidak ingat saat Penasihat Hukum Hendri Zainuddin bertanya kembali soal pelepasan Kontingen Sumsel saat PON. "Saya tahu, tapi saya lupa peristiwanya karena tiap hari selalu ada agenda seremoni," katanya.
BACA JUGA:Diperiksa Kejari, Fitrianti Klaim Dana Hibah PMI Sudah Sesuai Prosedur
BACA JUGA:Polda Sumsel dan Polres Lubuklinggau Sergap 3 Pengedar Narkoba Jaringan Aceh
Bahkan saat Majelis Hakim mempertanyakan Herman Deru terkait dana hibah KONI Sumsel, lagi-lagi ia tidak mengingatnya. "Saudara Saksi pada waktu menjabat Gubernur Sumsel punya prioritas, harusnya saudara beri solusi mengenai soal PON ini. Tetapi tahu kan dana hibah Rp37,5 miliar itu baru dicairkan setelah PON?" tanya Majelis Hakim kepada Herman Deru. "Saya lupa secara spesifik dan detailnya, Yang Mulia," jawab Herman Deru ringkas.
Usai mendengarkan keterangan Herman Deru sebagai saksi, Majelis Hakim menutup persidangan dan akan dilanjutkan pada Selasa, 30 Juli 2024 mendatang. (*)