BATURAJA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Komering Ulu (OKU) memberikan tenggat waktu hingga H-7 menjelang pemilihan pada 14 Februari 2024 untuk proses perpindahan tempat pemilihan. Warga yang berencana pindah tempat tinggal atau tempat kerja dalam waktu dekat diminta untuk memperhatikan hal ini.
Proses perpindahan tempat pemilihan akan didata dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTB). Warga yang terdaftar dalam DPTB dapat menggunakan hak pilihnya di tempat pemilihan yang baru. Alasan melakukan perpindahan tempat pemilihan sebelum H-7 antara lain agar warga menghindari risiko tidak dapat menggunakan hak pilih, memudahkan pencoblosan, dan memastikan suara warga terhitung secara akurat.
Pengajuan pemindahan tempat pemilihan untuk Pemilu 2024 dapat dilakukan melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Pemindahan ini akan tercatat dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) dengan syarat pemilih sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten OKU untuk Pemilu 2024.
Partisipasi masyarakat dalam memberikan suara diharapkan tetap terjaga. Penggunaan KTP juga diizinkan pada hari pemilihan, dengan catatan bahwa prosesnya dapat dilakukan mulai pukul 12 siang hingga 1 siang. Setelah waktu yang ditentukan, proses ini tidak dapat dilakukan lagi. (seg)