MUARADUA, HARIAN OKU SELATAN – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), H. M Rahmattullah, S. STP., M.Si., Pimpin Rapat Koordinasi Percepatan Pemenuhan Dokumen Input MCP KPK Tahun 2024, Rabu 09 Juli 2024.
Dalam sambutan Sekda sampaikan Sinergi dan kolaborasi yang melibatkan seluruh instansi dan peran serta masyarakat merupakan satu simpul kuat yang dibutuhkan dalam upaya pemberantasan korupsi.
Tanggung jawab pemberantasan korupsi bukan hanya KPK, melainkan tanggung jawab seluruh elemen.
MCP memiliki delapan cakupan intervensi yang terdiri atas perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, kapabilitas aparat pengawasan intern pemerintah, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah dan tata kelola dana desa/kelurahan.
BACA JUGA:Cegah Stunting, Ranting Bhayangkari BSA Gelar Baksos
BACA JUGA:40 Personel Amankan Rekor Muri Minum Kopi
“MCP ini merupakan salah satu potret kinerja pemerintah daerah melalui organisasi perangkat daerah atau OPD masing-masing dalam upayanya mencegah terjadinya korupsi”, tambahnya.
Selanjutnya Sekda juga tekankan kepada seluruh OPD untuk segera melengkapi semua dokumen dalam mendukung percepatan Pemenuhan Dokumen Input MCP KPK Tahun 2024, dengan harapan Pemerintah Kabupaten OKU Selatan dapat kembali berhasil mencapai Penghargaan peningkatan MCP dari KPK.
BACA JUGA:Pemkab OKU Selatan Ikuti Rekor Muri Minum Kopi Dibantaran Sungai
BACA JUGA:Polsek Muaradua Berbagi Sembako ke Warga
Sebagaimana MCP atau Monitoring Centre for Prevention, merupakan aplikasi atau dashboard yang dikembangkan oleh KPK untuk melakukan monitoring capaian kinerja program pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan yang dilaksanakan pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
Bertempat di Ruang Abdi Praja, turut hadir Inspektur Daerah Kabupaten OKU Selatan, H Ramin Hamidi, SE., M.H., CGAA., diwakili Edial Haris Samarta Kabid Irbansos, Para Kepala OPD, Kepala Badan, serta undangan lainnya. (rill/end)