SOSOH BUAYA RAYAP, HARIANOKUSELATAN.ID - Petugas dari Polres OKU berhasil menangkap dua terduga pelaku pengeroyokan yang merupakan ayah dan anak, Herman Sanusi (52) dan Andi (21).
Keduanya ditangkap di rumah mereka di Desa Mekar Sari, Kecamatan Sosoh Buay Rayap, pada Selasa, 9 Juli 2024, setelah buron selama hampir satu tahun.
Kapolsek Sosoh Buay Rayap, Iptu Karbianto, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika korban, Eko Supriyadi (36), pulang membawa mobil dump truk dan hendak parkir di samping rumahnya.
BACA JUGA:Puslatpur Kodiklatad Gelar Bhakti Sosial Sunatan Massal Gratis
BACA JUGA:Kapolres: Penghargaan dari Kapolri Jadi Motivasi Untuk Berkerja Lebih Baik
Saat itu, tersangka yang sedang emosi memanggil dan langsung memukul kepala bagian belakang korban menggunakan tangan.
Korban mencoba menyelamatkan diri, tetapi dikejar oleh tersangka bersama anaknya, Andi, yang memegang kayu bakar.
Andi kemudian menghantam korban, menyebabkan luka robek di pelipis mata sebelah kanan dan rasa sakit di dada kanan.
BACA JUGA:Percepat Proses Pembuatan e-KTP, Disdukcapil OKU Jemput Bola
BACA JUGA:Warga Serahkan Senpi Rakitan ke Polsek Lengkiti
"Motif sementara diduga akibat dendam lama karena sering selisih paham dengan korban," kata Kapolsek Karbianto pada Rabu, 10 Juli 2024.
Setelah insiden tersebut, korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Sosoh Buay Rayap, yang kemudian berhasil menangkap kedua tersangka. Mereka akan dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.
“Kedua tersangka, bapak dan anak ini, dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan,” pungkas Kapolsek. (*)