JAKARTA - Seorang kurir narkoba ditangkap di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Selasa (28/11). Kapolsek Penjaringan, Kompol M. Probandono Bobby Danuardi, menyatakan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi adanya transaksi dan penyalahgunaan narkoba di depan Masjid Al Husna, Tanjung Priok.
Menurut Kapolsek, setelah menerima informasi dari warga, petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial UAM di lokasi tersebut. Selanjutnya, dalam penggeledahan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 102.35 gram dari kantong celana pelaku dan brutto 198.40 gram, brutto 101.14 gram, brutto 101.16 gram, serta brutto 52.41 gram dari kediaman pelaku.
"Dari kantong celana dan rumah pelaku, kami menemukan barang bukti sabu. Total sabu yang kami sita dari UAM seberat 554.46 gram," ungkapnya.
Pelaku, yang diidentifikasi sebagai UAM, mengaku telah dua kali mengantarkan barang haram tersebut atas permintaan seseorang pria berinisial MI. MI menawarinya pekerjaan tersebut dan memberikan upah sebesar Rp 5 juta.
"UAM telah dua kali mengantar sabu. Dia ditawarkan oleh MI untuk pekerjaan ini. Setelah disanggupi, kemudian dia dihubungi oleh C (DPO) yang saat ini masih dalam pengejaran kami," tambahnya.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009. Kasus ini menunjukkan upaya kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Tanjung Priok. (dnn)