BATURAJA, HARIAN OKU SELATAN - Ratusan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel), menerima surat keputusan perpanjangan masa jabatan dari Penjabat (Pj) Bupati OKU, H Teddy Meilwansyah, di Gedung Kesenian Baturaja pada Kamis, 20 Juni 2024.
Dengan surat keputusan ini, masa jabatan para Kades dan perangkat desa diperpanjang menjadi 8 tahun dari yang sebelumnya hanya 6 tahun.
Acara penyerahan surat keputusan dihadiri oleh 140 kepala desa dan disertai penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) untuk 814 perangkat desa.
Hal ini memberikan legitimasi tambahan bagi perangkat desa dalam menjalankan tugasnya.
BACA JUGA:OKU Selatan Butuh Penambahan Mobil Pengangkutan Sampah
BACA JUGA:Siap-Siap! Besok Pendistribusian Air PDAM Tirta Saka Selabung OKU Selatan Akan Dihentikan Sementara
Pj Bupati OKU, H Teddy Meilwansyah, menjelaskan bahwa perpanjangan masa jabatan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang yang telah disusun bersama oleh DPR RI dan Pemerintah Pusat.
Teddy berharap agar para Kades dapat lebih fokus dalam mengabdi dan melayani masyarakat yang mereka pimpin.
"Saya berharap para kepala desa dapat menjadi garda terdepan dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk lebih aktif memajukan desanya masing-masing," ujar Teddy.
Selain para Kades, masa jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga ikut diperpanjang. Sebanyak 773 anggota BPD mendapatkan perpanjangan masa jabatan.
BACA JUGA:Terdakwa Kasus Pembangunan Gedung SMA Negeri 2 Buay Pemaca, OKU Selatan Jalani Sidang
BACA JUGA:Pastikan Identitas Mayat, Polisi Bakal Lakukan Autopsi
"Perpanjangan masa jabatan ini murni berdasarkan Undang-Undang dan tidak ada unsur-unsur politik," tegas Teddy.
Dengan adanya perpanjangan masa jabatan ini, diharapkan para Kades dan perangkat desa dapat lebih maksimal dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka.
Perpanjangan ini diharapkan akan berkontribusi dalam memajukan desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.