Polda Sumsel Serahkan Tersangka Predator Anak dan Barang Bukti ke Kejati

Kamis 13 Jun 2024 - 03:07 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

PALEMBANG, HARIAN OKU SELATAN - Penyidik Subdit IV/PPA Ditreskrimum Polda Sumsel telah menyerahkan tersangka Bejan (30) beserta barang buktinya ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) pada Selasa, 11 Juni 2024.

Penyerahan ini merupakan pelimpahan tahap II dalam kasus dugaan pencabulan terhadap lima anak di bawah umur.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, mengonfirmasi penyerahan ini dan menjelaskan bahwa berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P12).

Tersangka kini ditahan di Rutan Kelas I Palembang selama 20 hari ke depan, mulai dari 11 Juni 2024.

BACA JUGA:Kabupaten OKU Timur Butuh 4.525 Hewan Kurban

BACA JUGA:Petugas Tangkap 3 Wanita Terduga Jaringan Peredaran Narkoba

Korban-korban dari tindakan tersangka Bejan adalah MAF (8), AB (8), DA (10), AH (11), dan DAP (13), dengan waktu kejadian yang berbeda-beda.

Peristiwa terhadap MAF terjadi sekitar Agustus 2007, AB dan DA pada tahun 2019, sementara AH dan DAP menjadi korban pada tahun 2022.

Bejan didakwa dengan Pasal 82 ayat (1) dan (4) juncto Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp15 miliar.

Berkas perkara Bejan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus untuk proses persidangan.

BACA JUGA:Pemkab OKU Selatan Tandatangani Percepatan Sanitasi

BACA JUGA:Bersama TNI Polsek BSA Terus Lakukan Pengamanan

Modus yang digunakan tersangka dalam melakukan pencabulan hampir serupa, yakni mengajak korban ke dalam rumah, memperlihatkan film porno dari ponsel, lalu mengikat dan mencabuli korban.

"Kita tinggal menunggu pelimpahan berkas perkara ke pengadilan untuk proses persidangannya," ujar Vanny.

Kasus ini menyoroti bahaya predator anak dan pentingnya perlindungan serta keadilan bagi korban-korban muda di Sumatera Selatan. (*)

Kategori :