JAKARTA, HARIAN OKU SELATAN - Mantan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dinyatakan bebas murni oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat, usai menjalani masa pembinaan Pemasyarakatan atas Vonis 2 Tahun Penjara, Senin 10 Juni 2024.
Setelah bebas dan leluasa menjalani aktivitas, Rizieq berjanji akan memperjuangkan kembali kasus KM 50 yang menewaskan 6 Laskar FPI.
"Dengan bebasnya saya saat ini, saya tentu akan lebih bebas melakukan penuntutan kepada semua pihak yang terlibat dalam pembantaian KM 50," ujar Habib Rizieq kepada wartawan di Bapas Jakarta Pusat.
Rizieq menegaskan akan mengejar dan mengusut dalang dari tragedi penguntitan hingga terjadi penembakan di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada Senin dini hari, 7 Desember 2020 silam.
"Saya bersumpah, demi Allah, saya akan kejar, siapa pun, pihak mana pun yang terlibat di pembantaian KM 50. Saya enggak peduli siapa orangnya. Saya akan kejar mereka dari dunia sampai akhirat," tegasnya.
BACA JUGA:Zinedine Zidane: Kylian Mbappe akan Membuat Sejarah di Real Madrid
Habib Rizieq menegaskan, pihaknya akan menempuh mekanisme hukum nasional ataupun internasional untuk mengusut peristiwa berdarah itu.
Selain itu, dia juga akan mengajak para tokoh agama Islam untuk membantu mendoakan agar pihak yang terlibat dalam kasus KM 50 segera terungkap.
"Saya akan gerakkan semua para habaib, para kiai, para ustaz pondok pesantren, majelis taklim untuk membaca doa secara khusus, agar semua pihak yang terlibat dalam pembantaian KM 50, hancur hidupnya, binasa hidupnya, rusak hidupnya, hina hidupnya, dari dunia sampai akhirat," ujarnya.
Habib Rizieq tak genyat dan tak merasa takut kepada pihak-pihak yang menghalangi langkahnya untuk menuntut keasilan atas peristiwa itu. Rizieq menegaskan, dia berharap hal itu bisa dilakukan secara jantan dan bertanggung jawab.
"Jadi sekali lagi saya bersumpah, demi Allah saya menyatakan perang, saya menyatakan perang kepada semua pihak yang terlibat dalam pembantaian KM 50," ujarnya.
BACA JUGA:Shin Tae-yong Minta Publik Indonesia Percaya Kemampuan Timnas
Sebagaimana diketahui, kasus KM 50 mulanya diawali penguntitan tim Gabungan Resmob Polda Metro Jaya pada Senin 7 Desember 2020 pukul 00.50 WIB dini hari.
Penguntitan itu dilakukan mulai dari Sentul hingga KM 50 Tol Jakarta-Cikampek karena polisi menduga ada pengerahan massa FPI jelang pemeriksaan Rizieq di Polda Metro Jaya.
Dalam peristiwa berdarah itu, 6 Laskar FPI tewas karena disebut melawan hingga harus diberikan tindakan tegas terukur.
Keenam korban itu adalah Andi Oktaviawan (33 tahun), Lutfi Hakim (24 tahun), Faiz Ahmad Syukur (22 tahun), M Reza (20 tahun), Muhammad Suci Khadafi Poetra (21 tahun), dan Akhmad Sofian (26 tahun). (*)