INDRALAYA, HARIAN OKU SELATAN - Beberapa nama Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang belum lama dilantik KPU Ogan Ilir disinyalir merupakan anggota partai politik. Temuan ini awalnya mencuat setelah jadi bahan pembicaraan masyarakat sekitar.
Beberapa nama yang jadi pembicaraan adalah ML dan AD. Keduanya dinyatakan lolos seleksi sebagai anggota PPS Ogan Ilir. Namun, setelah ditelusuri mereka diduga merupakan anggota dari parpol Gerindra.
Bahkan, ML merupakan pengurus partai yang menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Pembendaharaan Perempuan Kecamatan Pemulutan Selatan. Sedangkan AD sebagai Wakil Ketua Organisasi Kaderisasi Keanggotaan (OKK) Pemulutan Selatan.
Setelah dinyatakan lolos dan dilantik PPS Ogan Ilir pada Ahad (26/5) lalu, ML bertugas di Desa Sungai Keli Kecamatan Pemulutan Selatan. Sedangkan AD yang seharusnya bertugas sebagai PPS di Desa Mayapati dinyatakan gugur saat tes wawancara.
Berdasarkan Peraturan Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2018 pasal 36 ayat 1 butir e menyebutkan anggota PPK, PPS ataupun KPPS tidak boleh dari anggota partai politik paling singkat selama 5 tahun.
BACA JUGA:Kemenkes Beri lampu Hijau Dokter dan Tenaga Medis Asing
Tak menjadi anggota partai politik dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
Ketua KPU Ogan Ilir, Masjidah melalui anggota komisioner Rusdi mengatakan, patokan awal mereka soal penerimaan PPS itu dari kelengkapan administrasi peserta. ''Di dalam tersebut ada KK, KTP, foto, ijazah terakhir dan surat pernyataan tidak terlibat dalam partai politik," ujar Rusdi.
Dari kelengkapan syarat yang dikumpulkan para peserta seleksi PPS, semuanya menyatakan tak terlibat dengan partai mana pun. "Ketika di perjalanan ada sesuatu yang ditemukan oleh orang-orang, kami sebagai penyelenggara pemilu berterima kasih," ungkapnya.
Dikatakannya, adanya temuan ini artinya masih banyak pihak yang peduli. ''Sebagai KPU, kita tak langsung memutuskan PPS terpilih tersebut mundur dari jabatan tersebut. Kita harus klarifikasi dulu, kemudian bukan hanya yang viral. Tim investigasi dari KPU ada banyak menemukan, ada banyak anggota parpol yang terlibat dalam keanggotaan PPS," sebutnya.
Tidak hanya dari partai Gerindra, tapi juga ditemukan beberapa orang yang masih aktif sebagai anggota partai PDI, PBB, PAN dan sebagainya. Meski begitu, tiap calon anggota PPS sebelumnya sudah membuat surat pernyataan tidak terlibat dalam partai. KPU sebagai penyelenggara pemilih di awal perekrutan PPS menjadikan surat pernyataan tersebut sebagai syarat.
BACA JUGA:8 Wakil Indonesia Melaju Babak 16 Besar Singapore Open 2024
Namun, dengan waktu yang terbatas membuat proses seleksi tidak memungkinkan melakukan pengecekan satu persatu. "Dikatakan kecolongan iya, tapi dikatakan tidak kecolongan kita juga berdasarkan surat pernyataan yang mereka buat," ungkapnya.
Selain melakukan proses verifikasi terlebih dahulu, KPU akan berkoordinasi dengan partai politik yang bersangkutan. "Dari berbagai macam parpol yang terlibat di situ akan kita dalami lagi.
Apakah terlibat secara langsung atau tidak, atau memang dicatut benar-benar. Pastinya kami nanti akan minta keterangan dari pimpinan partai politik yang berwenang," jelasnya.
Kemudian, jika ternyata benar yang bersangkutan merupakan pengurus parpol dari dugaan yang ada. Maka, KPU menyatakan akan secara tegas menonaktifkan dan diganti petugas PPS tersebut. "Namun sebelum itu, kami akan verifikasi dulu, jangan sampai sekedar menduga-duga," pungkas Rusdi. ( seg)