MUARADUA, HARIAN OKU SELATAN - Guna menjaga situasi yang aman dan kondusif, Personel Polsek Muaradua sambangi rumah-rumah warga melakukan dialogis sampaikan larangan mengadakan orgen tunggal house musik, Selasa 28 Kei 2024.
Diketahui, himbauan atau larangan itu sendiri disampaikan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Muaradua Bripka Nicko Manggara dengan mendatangi rumah warga.
"Giat Bhabinkamtibmas melaksanakan himbauan kepada warga binaannya berupa larangan mengadakan orgen tunggal memakai Hause Musik, musik Remik, karena menggangu ketentraman masyarakat," ucap, Iptu Jaridin Simajuntak Kapolsek Muaradua, Selasa 28 Mei 2024.
BACA JUGA:Komisi III DPR Bakal Panggil Kapolri dan Jaksa Agung
BACA JUGA:Demokrat Pastikan Tak Ada Anies Dalam Penggodokan Nama Bakal Cagub Jakarta
Dikatakannya, karena disetiap adanya house musik itu juga dapat mengundang keributan, mabuk- mabukan serta penyalah gunaan Narkoba.
Larangan itu juga sudah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 Tahun 2021 yaitu pada pasal 17 ayat 2.
Dimana dalam Perda itu ditegaskan bahwa acara hiburan musik orgen tunggal tidak diperkenankan untuk malam hari karena hiburan malam hari juga berdampak pada peredaran narkoba dan sebagainya.
BACA JUGA:Bakal Calon Gubenrur Menanti Surat ‘Sakti’ Parpol
BACA JUGA:Pilkada Sumsel Diprediksi Hanya 3 Pasang
"Banyak mudorotnya orgenan musik keras didalam hari itu, maka kami himbau baik itu masyarakat maupun pemain musik agar tidak melanggar," tegasnya.
Maka untuk itu, demi keamanan dan kenyamanan bersama agar memperhatikan Perda tersebut serta tidak melanggar.
"Musik remik itu bisa menimbulkan pertikaian dan tindak Kriminal lainnya yang akan merugikan diri sendiri dan masyarakat banyak," tandasnya. (Dal)