MUARADUA, HARIAN OKU SELATAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU Selatan ikuti Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Kegiatan Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih Tahun 2024 secara virtual.
Rapat Koordinasi ini diikuti secara mandiri oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik OKU Selatan, Kaban Kesbangpol, Kadin Kominfo, Kadin Budpar, Pimpinan BUMD, Para Camat, Para Lurah dari ruang kerja atau kantor masing-masing.
Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Politik dan PUM) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dalam rapat ini menyatakan bahwa Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih Tahun 2024, dalam rangka menggugah rasa cinta tanah air dan meningkatkan semangat nasionalisme seluruh masyarakat Indonesia.
BACA JUGA:Dinas PU Bersihkan Material Longsor di Simpang Pendagan
BACA JUGA:Bangun Musholla di Mapolsek Buay Sandang Aji
Gerakan ini perlu dilakukan dengan pemikiran bahwa Bendera Merah Putih merupakan identitas, simbol, dan alat pemersatu masyarakat Indonesia. Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih Tahun 2024 dilaksanakan mulai tanggal 1 Juni s.d 17 Agustus 2024.
Rapat ini sebagai jalan untuk menyatukan persepsi Pemerintah dan agar Pemerintah Daerah dapat merespon dan mengimplementasikan Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih Tahun 2024, mulai dari dukungan penganggaran APBD, pengalangan dana swadaya para pihak, kegiatan launching, pengumpulan dan pembagian ke seluruh wilayah Indonesia, hingga dikibarkan penuh selama bulan Agustus 2024.
BACA JUGA:Usai Dipanggil Jokowi, Nadiem Makarim Batalkan Kenaikan UKT
BACA JUGA:Komisi III DPR Bakal Panggil Kapolri dan Jaksa Agung
Melalui Gerakan ini, dapat dilihat bagaimana Bendera Merah Putih yang merupakan identitas, simbol, dan alat pemersatu masyarakat Indonesia akan berkibar di seluruh wilayah Indonesia. Kibaran bendera merah putih di seluruh langit-langit Indonesia, akan menunjukkan kepada seluruh dunia, bahwa Indonesia negara yang kuat.
Kegiatan ini tentunya akan semakin semarak dengan kerja sama seluruh Pemerintah Daerah, karena itu sangat diharapkan peran Badan Kesbangpol untuk memastikan kegiatan ini dapat berjalan dengan baik, dan dapat melaporkannya ke Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum untuk kemudian dapat diteruskan ke Bapak Menteri Dalam Negeri dan Bapak Presiden Republik Indonesia. (Dal)