MUARADUA, HARIAN OKU SELATAN - Guna menindak lanjuti Larangan masyarakat memainkan musik remik atau house musik hingga larut malam.
Kepolisian Sektor (Polsek) Buay Sandang Aji (BSA), Kabupaten OKU Selatan pasang Banner larangan tersebut ke Desa-Desa.
Salah satunya, pemasangan Banner itu dilakukan oleh Personel Polsek BSA dipusatkan disimpang aji Desa Gunung Terang dan Desa Kota Karang, Kamis 23 Mei 2024.
Kapolres OKU Selatan AKBP Listiyono Dwi Nugroho, S.IK., MH melalui Kapolsek BSA Ipda Dodi Mardani, SH., CPM mengatakan bahwa dengan memainkan musik remik itu membahayakan.
"Karena dengan musik remik atau house musik sangat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat. Selain itu membuka peluang Narkoba, Minuman Keras, sehingga menyebabkan kematian, Perjudian dan Asusila," ucapnya, Kamis 23 Mei 2024.
BACA JUGA:Hujan Deras Guyur OKU Selatan, Jembatan Sungai Keruh Jagaraga Putus
BACA JUGA:Banjir di OKU Selatan Hanyutkan Satu Rumah
Dikatakannya, jika masih kedapatan, maka Petsonel Polres OKU Selatan melakukan tindakan dengan membubarkan kegiatan hingga diproses secara hukum.
Larangan itu juga sudah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 Tahun 2021 yaitu pada pasal 17 ayat 2.
Dimana dalam Perda itu ditegaskan bahwa acara hiburan musik orgen tunggal tidak diperkenankan untuk malam hari karena hiburan malam hari juga berdampak pada peredaran narkoba dan sebagainya.
BACA JUGA:Saran PDIP Jika Anies Baswedan Mau Nyalon Lagi di Pilkada DKI Jakarta
BACA JUGA:Bawaslu Minta 1.880 PPPK Yang Baru Jaga Integritas Pilkada 2024
"Banyak mudorotnya orgenan musik keras didalam hari itu, maka kami himbau baik itu masyarakat maupun pemain musik agar tidak melanggar," tegasnya.
Maka untuk itu, demi keamanan dan kenyamanan bersama agar memperhatikan Perda tersebut serta tidak melanggar.
"Musik remik itu bisa menimbulkan pertikaian dan tindak Kriminal lainnya yang akan merugikan diri sendiri dan masyarakat banyak," tandasnya. (Dal)