MUARADUA, HARIAN OKU SELATAN - Unit Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kepolisian Resor (Polres) OKU Selatan geradak lokasi penyembunyian belasan jerigen Bahan Bakar Minyak (BBM) disebuah kebun sawit di Desa Gedung Lepihan, Kecamatan Muaradua, pada Jumat 17 Mei 2024.
Belasan jerigen berisikan BBM Ilegal itu sendiri belum diketahui pemiliknya, namun diamankan pihak Kepolisian sesuai dengan Laporan masyarakat setempat.
Hal itu sebagaimana yang disampaikan oleh Kapolres OKU Selatan AKBP Listiyono Dwi Nugroho, S.IK.,MH melalui Kasat Reskrim Iptu M. Idham Cholid didampingi Kanit Pidsus Ipda Farrel, Minggu 19 Mei 2024.
BACA JUGA:Keluhkan Alun-Alun Taman Muaradua, Gelap Gulita, Kotor dan Seperti Tidak Terurus
BACA JUGA:Cegah C3, Polsek Muaradua Lakukan Patroli Malam
"Tempat penimbunan itu berada di area perkebunan kelapa sawit yang terletak di Desa Gedung Lepihan, Kecamatan Muaradua, pas masuk ke lokasi benar ada tumpukan puluhan derigen yang ditutup terpal," bebernya.
Sedangkan, untuk pemilik saat ini belum diketahui siapa pemiliknya. Hanya saja, belasan jerigen yang berisikan BBM ini sudah diamankan.
Dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) terdapat 11 jerigen kosong yang diduga bekas penyimpanan BBM, kemudian 1 jerigen plastik ukuran 35 liter berisi BBM jenis pertalite dan 2 buah selang sepanjang 2 meter yang diduga digunakan untuk pemindahkan isi BBM.
BACA JUGA:Aktifkan Siswa Baca Yasin Secara Rutin
BACA JUGA:Dinas Damkarmat Siram Siswa SMP
"Kalau pemiliknya belum kita ketahui. Namun, anggota masih mengejar dan memeriksa sejumlah saksi-saksi dari masyarakat, serta dalam penyelidikan pemilik jerigen tersebut," tegas Kanit Pidsus.
Lantran, kepemilkan jerigen belum diketahui, maka semua Barang Bukti (BB) langsung diamankan di Mapolres OKU Selatan guna ditindak lanjuti," tandasnya. (Dal)