Dia mendorong agar revisi UU Kehutanan harus memperbaiki berbagai kesalahan aturan yang menyebabkan kehancuran hutan selama ini. Salah satu poin pentingnya, kata dia, yaitu pengembalian pengelolaan dana reboisasi ke Kementerian Kehutanan, dengan pembagian komposisi anggaran yang jelas antara pusat, provinsi, dan kabupaten.
Seperti di Papua, dapil saya, itu sudah jelas pengaturan dana reboisasi itu 60 persen yang berasal dari dana bagi hasil, tapi daerah lain kan belum. Ini harus diperbaiki,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menegaskan solusi persoalan kehutanan bukan dengan saling menyalahkan, melainkan mencari perbaikan menyeluruh berbasis masukan dari seluruh lapisan masyarakat.
Kategori :