MUARADUA, HARIAN OKU SELATAN - Sempat buron selama kurang lebih 4 Tahun, Hizkia A. Karya Alias Andre Alias Loh Bin Sobri (38) Desa Batu Kecamatan Likupang Selatan, Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara berhasil diamankan jajaran Unit Pidum Polres OKU Selatan di hotel Flamboyan Jalan Sitanala Mekarsari Kecamatan Neglasari, Kabupaten Kota Tanggerang, Provinsi Banten, Rabu 1 Mei 2024 sekira Pukul 03.00 Wib.
Ia ditangkap lantaran Sempat melakukan tindak pembunuhan yang mengakibatkan Dewi Kumala Sari Binti Burori (40) warga Desa Damarpura, Kecamatan Buana Pemaca, Kabupaten OKU Selatan, pada Tahun 2019 lalu mrninggal dunia.
Hal itu sebagaimana yang disampaikan oleh Kapolres OKU Selatan AKBP Listiyono Dwi Nugroho, S.IK., MH melalui Kasat Reskrim Iptu Idham Kholik, SH, didampingi Kasi Humas Iptu Supardi, Jumat 3 Mei 2024.
BACA JUGA:OKU Timur Layak di Mekarkan Jadi 3 Kabupaten
Dikatakannya, penekanan terhadap Tersangka itu sendiri sesuai dengan Laporan Ungkap kasus primer TP. Pembunuhan, Laporan Polisi Nomor : LP-/B/11/VI/2019/SUMSEL/ OKUS/ SEK SP MPA, tanggal 24 Juni 2019 subsider TP. Pencurian dengan Kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam primer pasal 338 KUHPidana Subsider 365 KUHP.
Kejadian itu bermula pada Hari Senin 24 Juni 2019, sekira Pukul 01.30 Wib di rumah korban yang beralamat di Desa Damarpura Kecamatan Buana Pemaca, Kabupaten OKU Selatan pada saat itu tersangka masuk ke dalam rumah korban melalui jendela.
"Saat itu korban yang sedang tidur di kamar bersama pelapor dan adik pelapor, lalu tersangka mendekati dan menindih korban, kemudian tersangka langsung mencekik leher korban sambil berkata "mano duit, mano duit", sambil mengancam korban dengan menggunakan pisau," ucapnya.
BACA JUGA:Fatwa Arab Saudi: Ibadah Haji Tanpa Visa Resmi Ibadahnya Tak Sah
Kemudian tersangka menusukan pisau yang dipegangnya ke arah leher sebelah kiri korban, selanjutnya tersangka langsung melarikan diri.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami 1 luka tusuk pada bagian leher sebelah kiri selanjutnya korban dirawat di RS Ibnu sehingga korban harus dibawa ke Baturaja, kelang dan 5 hari kemudian korban Meninggal Dunia (MD).
Dari hasil investigasi kejahatan yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres OKU Selatan, sejak dari terjadinya peristiwa tersebut pada tahun 2019 Tersangka langsung melarikan diri dan berdomisili di Minahasa Utara Provinsi Sulawesi Utara.
Kemudian pelaku sempat bekerja di salah satu perusahaan swasta dan berada di wilayah Abepura Jayapura Utara Provinsi Irian Jaya hingga beberapa tahun.
BACA JUGA:Diluar Pangkalan, HET LPG 3 Kg Tak Terkendali
Lalu, lanjut Kasi Humas dari hasil penyelidikan di didapat informasi bahwa Tersangka sedang berada di wilayah Tanggerang Banten.
Selanjutnya Iptu M. Idham Kholik, S.H selaku Kasat Reskrim Polres OKU Selatan melaporkan hal tersebut kepada Kapolres AKBP Listiyono Dwi Nugroho, S.IK., MH.
Lalu, Kasat Reskrim memerintahkan Kanit Pidum Polres OKU Selatan Ipda Doni Siswanto, S.H., MH untuk mendalami informasi tersebut.
Tak lama, pada hari Rabu tanggal 1 Mei 2024 sekira Pukul 03.00 Wib, Unit Pidum Sat Reskrim Polres OKU Selatan dibackup oleh Sat Reskrim Polres Metro Tanggerang Kota berhasil menangkap Tersangka yang sedang berada dalam kamar di hotel Flamboyan.
BACA JUGA:Viral, Banyak Jalan Rusak di Kabupaten OKI
Akhirnya, Tersangka dibawa ke Polres Metro Tanggerang Kota, selanjutnya Tersangka dibawa ke Polres OKU Selatan, guna proses lebih lanjut.
"Dari hasil pemeriksaan Tersangka mengakui semua perbuatannya dan merasa menyesal telah melakukannya," cetus Kasi Humas.
Atas perbuatannya, Tersangka dikenakan Pasal Primer TP. Pembunuhan subsider Pencurian dengan Kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam primer pasal 338 KUHPidana subsider pasal 365 KUHPidana," tandasnya. (Dal)