MUARADUA - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) melakukan penilaian terhadap 12 UPT Puskesmas sebagai bagian dari proses menuju status Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Kegiatan ini berlangsung pada Selasa (16/09/2025) dan diikuti oleh jajaran Pokja Tim Penilai serta para kepala puskesmas.
BACA JUGA:Pembuatan Paspor CJH, Kemenag OKUS Gandeng Imigrasi
BACA JUGA:DPRD OKU Selatan Gelar Rapat Paripurna Bahas Perubahan KU-APBD dan PPAS Tahun 2025
Tahapan Penting Menuju BLUD
Kepala Dinas Kesehatan OKU Selatan, dr. Meri Astuti, MM, melalui Sekretaris Dinas Kesehatan, Zulfahmi, S.KM., MM, menegaskan bahwa penilaian ini merupakan langkah krusial dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan di tingkat puskesmas.
“Transformasi menuju BLUD diharapkan dapat membuat puskesmas lebih mandiri, fleksibel dalam pengelolaan keuangan, serta mampu meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat,” ujarnya.
BACA JUGA:12 Puskesmas di OKU Selatan Dinilai untuk Jadi BLUD
BACA JUGA:Bupati OKU Selatan Tinjau Jalan Amblas di BPRRT, Instruksikan Perbaikan Jelang Grand Fondo
Manfaat Status BLUD bagi Puskesmas
Dengan status BLUD, puskesmas akan memiliki keleluasaan dalam mengatur anggaran dan memanfaatkan sumber daya yang ada.
Hal ini dinilai dapat mempercepat proses layanan, menyesuaikan kebutuhan masyarakat, serta menghadirkan pelayanan yang lebih efektif dan efisien.
“BLUD memberikan keleluasaan dalam mengelola anggaran sehingga pelayanan dapat lebih cepat, tepat, dan sesuai kebutuhan masyarakat,” tambah Zulfahmi.
BACA JUGA:Sekda OKU Selatan Hadiri Sosialisasi Penanganan Dampak Sosial Pembangunan Bendungan Tiga Dihaji
BACA JUGA:Akses Utama Ranau Amblas, Bupati Abusama Turun Tangan Pastikan Perbaikan
Evaluasi Menyeluruh dari Tim Penilai
Pokja Tim Penilai menjelaskan bahwa setiap puskesmas akan melalui tahapan evaluasi menyeluruh, mulai dari aspek administrasi, kesiapan sumber daya manusia (SDM), hingga inovasi pelayanan.
Hanya puskesmas yang memenuhi standar yang nantinya ditetapkan layak menjadi BLUD.