Sekda OKU Selatan Ikuti Executiv Course Pengelolaan Keuangan

Rabu 24 Apr 2024 - 08:34 WIB
Reporter : Rendi Kurniawan
Editor : Rendi Kurniawan

MUARADUA, HARIAN OKU SELATAN - Sekretaris Daerah (Sekda) OKU Selatan M. Rahmattullah, S.STP.,MM ikuti Executive Course Pengelolaan Keuangan Daerah, dihotel Aston, Palembang, pada Senin 22 April 2024.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh   Kementerian Dalam Negeri bersama Kementerian Keuangan ini untuk menguatkan terkait relasi Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah mengalami perubahan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).  

Sebagaimana dalam Undang-Undang   ini mengatur tentang lingkup hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, termasuk pemberian sumber penerimaan daerah, pengelolaan Transfer ke Daerah (TKD).

BACA JUGA:H. Misnadi Hadiri Peresmian Gedung PHDI OKU Selatan

Pengelolaan belanja daerah, pemberian kewenangan untuk melakukan pembiayaan daerah, dan pelaksanaan sinergi kebijakan fiskal nasional.

Undang-undang ini diterbitkan untuk memperkuat desentralisasi fiskal guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam kesempatan itu, Pj. Gubernur Sumatera Selatan Dr. Drs. H. A. Fatoni, M.Si. dalam sambutannya mengungkapkan bahwa UU HKPD bertujuan untuk mewujudkan alokasi sumber daya nasional yang efisien dan efektif.

"Melalui pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan, dengan mengutamakan penguatan local taxing power, penurunan ketimpangan vertikal dan horizontal, peningkatan kualitas belanja di daerah, serta harmonisasi belanja pusat dan daerah," ucapnya.

BACA JUGA:Kasus Mega Korupsi Tambang Batu bara Naik ke Penyidikan, Bakal Segera Ada Tersangka

Salah satu poin utama yang diatur dalam peraturan pengelolaan keuangan daerah tersebut adalah keberadaan beserta tugas dan tanggung jawab dari aktor pelaku pengelolaan keuangan daerah.

"Bapak/Ibu yang hadir disini yang menjabat baik sebagai Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah atau Kepala SKPKD selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah," pintanya.

'Kita semua memiliki peran strategis dalam proses pencapaian tujuan pengelolaan keuangan Daerah yang baik dengan   melakukan keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan Keuangan Daerah,"ungkapnya.

Sedangkan, Sekretaris Daerah OKU Selatan M. Rahmatullah, S. STP., MM usai mengikuti kegiatan ini menyampaikan bahwa Pihaknya akan mensosialisasikan dengan baik dan akan menjalankan secara konsisten dan penuh rasa tanggungjawab.

"sehingga tujuan dibuatnya aturan ini dapat kita laksanakan dengan baik di Pemerintah Kabupaten OKU Selatan," tandasnya. (Dal)

Kategori :