Dugaan Setoran 30 Persen, Kuasa Hukum Buka Suara: Ada Oknum Pejabat Aktif di OKUS Terlibat?

Rabu 10 Sep 2025 - 17:50 WIB
Reporter : Hamdal Hadi
Editor : Admin

MUARADUA – Kasus dugaan korupsi di Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) OKU Selatan kian memanas. Kuasa Hukum AI, Kepala Dispora yang kini ditahan Kejari OKU Selatan, melempar pernyataan mengejutkan. Ia menyebut ada aliran dana hingga 30 persen ke oknum pejabat aktif di Pemkab OKU Selatan.

BACA JUGA:SUV Off Road BYD Dibanderol Rp 400 Jutaan, Konsumsi BBM Tembus 20 Km/L

BACA JUGA:Wabup OKU Selatan Tegaskan Komitmen Kelola SDA dan Tingkatkan Kemandirian Daerah

AI bersama DI resmi ditahan Kejari OKU Selatan, Rabu (10/9), dan dititipkan di Lapas Kelas IIB Muaradua.
Kuasa Hukum AI, M. Firdaus, SH., MH, mengatakan pihaknya hadir mendampingi klien sekaligus memberi dukungan moral. Namun ia juga meminta kejaksaan serius mendalami dugaan keterlibatan pejabat aktif.

“Pada 2022–2023, sempat ada rapat tertutup yang memunculkan kewajiban setoran 30 persen dari setiap UPTD. Termasuk di Dispora, aliran dana itu diduga lewat bagian keuangan. Bahkan ada dugaan mengalir ke pihak dewan,” ungkap Firdaus dengan tegas.

BACA JUGA:256 Pasang Peserta Ramaikan Lomba Gaple Samudera Cup

BACA JUGA:Kasus Kuota Haji Rp1 Triliun, Ustad Khalid Basamalah Jalani Pemeriksaan 7,5 Jam
Firdaus berharap, penyidik tidak berhenti pada penetapan AI dan DI saja. “Kami minta agar BAP klien kami ditindaklanjuti. Jangan sampai ada aktor lain yang bebas,” tambahnya.

Sementara itu, Kajari OKU Selatan, Beni Putra, SH., MH, menegaskan pihaknya akan tetap fokus pada perkara utama.
“Kalau nanti di persidangan muncul bukti dan saksi kuat, tentu tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka. Tapi saat ini, kita proses dulu yang sudah ditetapkan,” ujarnya.
BACA JUGA:Pemerintahan Nepal Kosong, Tentara Ambil Alih Aksi Protes

BACA JUGA:Ditunjuk Prabowo, Sjafrie Sjamsoeddin Tegaskan Tugas Pokok Kemenko Polkam

 

Kategori :