Komplek Makam Pangeran Kramojayo Jadi Rebutan, PTUN Periksa Bukti di Lapangan

Jumat 22 Aug 2025 - 22:57 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

PALEMBANG - Polemik kepemilikan lahan Komplek Pemakaman Pangeran Kramojayo di kawasan Jalan Segaran, Lorong Kambing, Kelurahan 15 Ilir, Kecamatan IT I, kembali menghangat. 

Sengketa ini berujung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang, yang pada Jumat (22/8/2025) menggelar sidang lapangan guna memastikan status lahan tersebut.

Kasus berawal dari gugatan seorang warga bernama Asit Chandra yang mengklaim sebagai pemilik sah tanah dan menolak Surat Keputusan Wali Kota Palembang Nomor 485/KPTS/DISBUD/2024 tentang penetapan lahan itu sebagai cagar budaya. Melalui PTUN, ia meminta agar SK tersebut dibatalkan.

BACA JUGA:Mutasi di Polres OKI, Kabag Ops hingga Kapolsek Kayuagung Resmi Diganti

BACA JUGA:Polda Sumsel Amankan Truk Tronton Bermuatan Batu Bara Ilegal di OKU

Sidang Lapangan: Hakim Periksa Batas Tanah dan Bukti Sejarah

Sidang lapangan dipimpin oleh hakim PTUN Dien Novita SH, dengan menghadirkan semua pihak terkait. Dari pihak tergugat I, hadir perwakilan Pemkot Palembang, Muhammad Iqbal SH dari Biro Hukum. 

Sementara tergugat intervensi II, yakni zuriat Pangeran Kramojayo, dipimpin Taufikqurahman SH bersama tim kuasa hukum.

Penggugat, Asit Chandra, hadir langsung bersama kuasa hukumnya Helda SH. Dalam pemeriksaan di lokasi, majelis hakim menanyakan batas lahan, keberadaan makam, serta papan penanda cagar budaya yang terpasang. Agenda ini dinilai penting untuk memperkuat bukti sebelum sidang dilanjutkan pekan depan.

BACA JUGA:Tingkatkan Keamanan Warga, Polsek BSA Aktifkan Patroli

BACA JUGA:Sukses Tekuni Perkebunan Jeruk BW di Lahan 2 Hektar

Pemkot dan Zuriat Pertahankan Status Cagar Budaya

Pihak zuriat menegaskan bahwa lahan tersebut jelas merupakan area pemakaman, terbukti dari hasil penggalian tahun 2018 yang menemukan banyak nisan utuh. Hal ini juga dikuatkan oleh kajian Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).

“Penggugat tinggal persis di samping lokasi, jadi tidak mungkin tidak mengetahui bahwa tanah ini adalah komplek makam,” ujar Taufikqurahman.

Senada dengan itu, Pemkot Palembang memastikan akan mempertahankan SK Wali Kota. Muhammad Iqbal SH menegaskan, sekalipun gugatan dikabulkan, pihaknya siap mengajukan banding. 

Zuriat Kramojayo juga menilai penetapan ini penting, mengingat makam tersebut merupakan warisan sejarah Kesultanan Palembang Darussalam.

BACA JUGA:Bupati Abusama SH Kukuhkan Pengurus GOW OKU Selatan

Kategori :