DPR Terima Surpres Penunjukan Pemerintah Bahas RUU Haji

Kamis 21 Aug 2025 - 14:26 WIB
Reporter : HOS
Editor : HOS

Jakarta: Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal menyebut telah menerima Surat Presiden (Surpres) penunjukan wakil Pemerintah terkait Revisi Undang-Undang Haji Umrah. Surpres tersebut disampaikannya dalam Rapat Paripurna ke-3 masa persidangan I tahun sidang 2025-2026.

 

"Pimpinan Dewan telah menerima Surat Presiden Nomor R47/Pres/08/2025 tanggal 5 Agustus 2025, dan R50/Pres/08/2025 tanggal 9 Agustus 2025. Tentang penunjukan wakil pemerintah untuk membahas Rancangan UU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah," kata Cucun di Ruang Rapat Paripurna, Kamis (21/8/2025).

 

Cucun menyatakan, sesuai dengan ketentuan Pasal 231 Peraturan DPR Nomor 1 Nomor 2020 tentang Tata Tertib. Surpres tersebut akan ditindaklanjuti ke alat kelengkapan dewan (AKD) DPR.

 

"Untuk membahas Rancangan UU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019. Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah," ucapnya.

 

Cucun menambahkan, pihaknya sebelumnya telah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Haji dari Pemerintah. Revisi UU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah disepakati menjadi RUU usul inisiatif DPR.

Tags :
Kategori :

Terkait