Kejari Palembang Geledah Dua Kantor, Usut Korupsi Proyek Rp2,5 Miliar

Rabu 20 Aug 2025 - 21:48 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

PALEMBANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi. Pada Selasa, 19 Agustus 2025, tim penyidik melakukan penggeledahan di dua kantor dinas yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi belanja bahan bangunan dan konstruksi rutin Waskim Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Palembang Tahun Anggaran 2024.

Lokasi yang diperiksa adalah kantor Disperkimtan di Jalan Slamet Riyadi dan kantor Dinas Sosial Palembang di Jalan Merdeka. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen, perangkat elektronik, serta barang bukti lain yang dianggap memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut.

BACA JUGA:Beredar Kabar OTT Pejabat Palembang, Kejari Palembang Luruskan Isu

BACA JUGA:Oknum Kades Diduga Garap Anak Gadis Orang Hingga Digerebek

Dasar Hukum dan Indikasi Penyimpangan

Kepala Kejari Palembang, Hutamrin SH MH, dalam konferensi pers Rabu, 20 Agustus 2025, menjelaskan bahwa penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: SPrint-3938/L.6.10/fd.2/08/2025 dan Surat Penetapan Penggeledahan Nomor: 19/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg, keduanya tertanggal 15 Agustus 2025.

Ia mengungkapkan, proyek dengan nilai kontrak Rp2.556.322.000 itu diduga sarat penyimpangan. Terdapat indikasi adanya kegiatan fiktif serta pekerjaan yang volumenya tidak sesuai kontrak. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara yang kini masih dihitung oleh tim penyidik.

BACA JUGA:Sidang Korupsi Pokir DPRD OKU, Jaksa KPK Bidik Peran Kepala BPKAD

BACA JUGA:Usai HUT RI, Nakes Puskesmas Muaradua Kembali Cek Kesehahan Siswa Tingkat SD

Komitmen Penegakan Hukum

“Penggeledahan ini bagian dari rangkaian penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti sekaligus menelusuri pihak-pihak yang harus bertanggung jawab,” tegas Hutamrin yang didampingi Kasi Pidsus Kejari Palembang, Arjansyah Akbar SH MH.

Ia menekankan bahwa praktik korupsi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan daerah. Karena itu, Kejari Palembang berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk penyimpangan tanpa kompromi.

BACA JUGA:Cegah Memiliki HP, Petugas Lapas Muaradua Razia Blok Narapidana

BACA JUGA:Tingkatkan Kerukunan Beragama, Kemenag Monitoring ke Gereja

Ajak Dukung Proses Hukum

Selain itu, pihaknya mengajak seluruh instansi dan masyarakat agar mendukung proses hukum demi terciptanya pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Dengan langkah penggeledahan ini, Kejari Palembang memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi senilai miliaran rupiah tersebut akan terus diperdalam, dan publik menanti siapa saja pihak yang bakal dimintai pertanggungjawaban.

 

Kategori :