MUARADUA - Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Minggu malam (17/8/2025), diwarnai aksi tegas aparat kepolisian.
Saat masyarakat larut dalam suasana peringatan kemerdekaan, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Selatan justru berhasil meringkus seorang pengedar narkoba.
BACA JUGA:Kena Hipnotis, Driver Ojol di Palembang Serahkan Motornya Usai Diberi Uang Rp100 Ribu
BACA JUGA:Dinas KB OKU Selatan Sosialisasikan Genre ke Siswa SMP
Penangkapan di Pondok Desa Gunung Tiga
Tersangka bernama Oki Oktarizal (25), warga Kelurahan Pasar Muaradua, ditangkap sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah pondok di Desa Gunung Tiga, Kecamatan Muaradua.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga paket sabu dengan total berat 2,40 gram yang siap diedarkan.
Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam merk Oppo warna putih dan sepeda motor Suzuki Satria F warna merah yang diduga digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya.
BACA JUGA:Dukung Ketahanan Pangan, Personel Polsek Kisting Bantu Warga Merawat Kebun Cabai
BACA JUGA:Sijago Merah Mengamuk, Ruko Empat Pintu di Ranau Hangus
Berawal dari Laporan Warga
Kapolres OKU Selatan, AKBP I Made Redi Hartana, melalui Kasat Narkoba AKP Alimin, SH, didampingi Kanit Lidik II Aiptu Afuan Ubaidi, SH., M.Si, menjelaskan penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Di momentum kemerdekaan ini, Polri menunjukkan komitmen untuk ikut berjuang membebaskan masyarakat dari bahaya narkoba. Saat warga beristirahat setelah merayakan 17 Agustus, tim kami bekerja di lapangan dan berhasil menggagalkan peredaran sabu,” tegas Aiptu Afuan.
BACA JUGA:Warga Geram PLN Wilayah Kisam Tinggi Kerap Mati
BACA JUGA:8 Rekomendasi Gadget Apple untuk Mahasiswa di UEA: Persiapkan Tahun Ajaran 2025
Ancaman Hukuman Berat
Kini tersangka diamankan di sel tahanan Polres OKU Selatan. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polisi masih melakukan pengembangan kasus untuk membongkar jaringan pemasok di atasnya.