Ketua MUI Protes Pemblokiran Rekening Yayasan Rp300 Juta oleh PPATK

Minggu 10 Aug 2025 - 23:10 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

JAKARTA – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis, menyampaikan protes terkait kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir rekening yayasan miliknya senilai sekitar Rp300 juta. Rekening tersebut dibekukan karena dianggap pasif atau dormant account.

Peristiwa ini terungkap saat Kiai Cholil hendak melakukan transaksi untuk kebutuhan yayasan. Ia mendapati rekening tidak dapat digunakan dan setelah dikonfirmasi, pemblokiran dilakukan sebagai bagian dari langkah PPATK mencegah penyalahgunaan rekening pasif untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan kejahatan finansial lainnya.

BACA JUGA:Menang 4-0 atas Turkmenistan, Timnas Putri U-20 Tetap Gagal ke Piala Asia

BACA JUGA:King of Ring! El Rumi Kalahkan Jefri Nichol Kilat dalam 38 Detik

Kebijakan Dianggap Merugikan Masyarakat

KH Cholil menyayangkan kebijakan tersebut yang dinilainya terlalu menyapu luas tanpa mempertimbangkan kondisi masing-masing pemilik rekening.

“Uangnya memang tidak banyak, hanya sekitar Rp200-300 juta untuk dana cadangan yayasan. Tapi ketika saya mau transfer, ternyata sudah terblokir. Ini kebijakan yang menurut saya tidak bijak,” ujarnya, Minggu (10/8/2025).

Menurutnya, langkah PPATK ini berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan. Pasalnya, masyarakat yang sudah patuh menabung bisa merasa dirugikan jika rekening mereka tiba-tiba dibekukan hanya karena jarang bertransaksi.

BACA JUGA:Rencana Menikah Berujung Duka, Calon Mempelai Wanita Ditemukan Tergantung

BACA JUGA:Aksi Bobol Brankas ATM RSUD Kayu Agung Rp425 Juta Terbongkar, Pelaku Karyawan Sendiri

Desakan Evaluasi Presiden

KH Cholil mendesak Presiden untuk meninjau ulang kebijakan pemblokiran rekening dormant tersebut. Ia menilai, pemerintah perlu membedakan mana rekening yang berpotensi disalahgunakan dan mana yang digunakan untuk tujuan sah seperti kegiatan sosial.

“Saya harap pemerintah bisa memilah mana yang benar dan salah. Kontrol perbankan jauh lebih mudah daripada mengontrol orang yang mencuri ayam,” tegasnya.

BACA JUGA:Kontrak 1 Dekade Picu Polemik, DPRD Palembang Panggil Manajemen Hotel Beston

BACA JUGA:Gasak Uang Rp 78 Juta dari Warung Sembako, Mantan Kades di Ogan Ilir Ditangkap Tim Resmob

Tanggapan PPATK dan Kasus Serupa

Kasus yang dialami KH Cholil bukanlah yang pertama. Sebelumnya, penceramah Ustaz Das’ad Latif juga mengalami pemblokiran rekening yang digunakan untuk pembangunan masjid.

PPATK menjelaskan bahwa penghentian sementara transaksi rekening dormant merupakan langkah pencegahan risiko penyalahgunaan, termasuk untuk menampung dana hasil judi online. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menegaskan pemblokiran bersifat sementara dan rekening dapat diaktifkan kembali setelah pemilik melakukan verifikasi data nasabah di bank.

Kategori :