MUBA, HARIANOKUSELATAN – Seorang wanita berinisial VI (34) di Musi Banyuasin (Muba) ditangkap polisi usai menyiram suaminya, Ali Tamrin, dengan air keras dan sambal hingga korban mengalami luka melepuh. Aksi itu dilakukan di rumah pasangan tersebut, Kelurahan Babat, Kecamatan Babat Toman, Minggu (21/4) sekitar pukul 00.10 WIB.
Kasi Humas Polres Muba, AKP Susianto, menjelaskan pelaku nekat melakukan kekerasan setelah melihat foto suaminya menikah lagi dengan wanita lain di Facebook. “Pelaku menyiram asam sulfat dan air cabai ke tubuh suaminya berkali-kali hingga korban menderita luka bakar di wajah, lengan, dada, dan perut,” ujarnya.
BACA JUGA:Kurap, Infeksi Jamur Kulit yang Mudah Menular dan Perlu Diwaspadai
BACA JUGA:Dinas Perumahan dan DLH Sabet Juara Lomba Bakiak HUT RI ke-80
BACA JUGA:Pelajar MTS di Muratara Tewas Ditusuk Murid SD
Korban yang tidak terima langsung melapor ke Polsek Babat Toman. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga pelaku diserahkan pihak keluarga pada Rabu (8/5). VI kini ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka KDRT.
“Pelaku dijerat Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” tegas Susianto.