KPK Tahan 2 Eks Petinggi Hutama Karya Terkait Korupsi Lahan Jalan Tol Trans Sumatera

Rabu 06 Aug 2025 - 23:47 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK kembali menegaskan bahwa sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ), termasuk pengadaan lahan, merupakan area yang sangat rawan terhadap praktik korupsi, terlebih dalam proyek-proyek besar seperti infrastruktur nasional.

 

Kategori :