Korupsi Dana Desa Rp1,1 M, Mantan Kades Lirik OKI Resmi Jadi Tersangka

Selasa 05 Aug 2025 - 22:27 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

KAYUAGUNG - Kepolisian Resor (Polres) Ogan Komering Ilir (OKI) resmi menetapkan mantan Kepala Desa Lirik, Kecamatan Pangkalan Lampam, berinisial S (47) sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa (DD) dengan kerugian negara mencapai Rp1,1 miliar.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyelidikan intensif oleh tim Satreskrim Polres OKI, yang mengungkap penyalahgunaan anggaran Dana Desa tahun 2020 dan 2021.

Pekerjaan Fiktif, Dana Dicairkan

Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto, SH, S.IK, MH menjelaskan, tersangka S terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan mencairkan anggaran untuk sejumlah pekerjaan fisik yang tidak pernah dikerjakan.

“Pengerjaan fisik yang seharusnya dilaksanakan di Desa Lirik ternyata fiktif. Namun anggarannya sudah dicairkan dan digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi,” ungkap Kapolres saat konferensi pers, Selasa, 5 Agustus 2025.

BACA JUGA:Jalan Khusus Batu Bara Sepanjang 26,4 Km Diresmikan di Lahat

BACA JUGA:Terdakwa Suap Proyek Pokir DPRD OKU Minta Rp400 Juta Dikembalikan, Jaksa KPK: Ditolak

43 Saksi Diperiksa

Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 43 orang saksi, termasuk perangkat desa, pihak kecamatan, serta pegawai dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) OKI.

Hasil pemeriksaan menguatkan dugaan bahwa tersangka menggelapkan anggaran untuk pembangunan desa, baik kegiatan fisik maupun non-fisik, yang dananya telah cair.

Dana Digunakan untuk Keperluan Pribadi

Tersangka S mengakui bahwa dana tersebut digunakan untuk kebutuhan rumah tangga, membayar utang, biaya berobat, dan keperluan pribadi lainnya.

“Uang itu saya pakai untuk keperluan rumah dan membayar hutang,” kata S saat diinterogasi penyidik.

BACA JUGA:Kejari OKU Selatan Dampingi Pembagian Makanan Tambahan di Puskesmas

BACA JUGA:Kader PKK se-Sumsel Kumpul di Griya Agung, Ikuti Kegiatan Penguatan Kerohanian

Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara

Akibat perbuatannya, tersangka S dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tersangka diancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegas Kapolres OKI.

BACA JUGA:Bupati OKU Selatan Pimpin Apel Pasukan Siaga Cegah Karhutla

Kategori :