OTT PUPR Sumut: KPK Sebut Topan Ginting Diduga Tak Bertindak Sendiri

Senin 28 Jul 2025 - 23:56 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

Rasuli Efendi Siregar (RES) – Kepala UPTD Gunung Tua

Heliyanto (HEL) – Pejabat Pembuat Komitmen Satker PJN Wilayah I Sumut

M Akhirun Efendi Siregar (KIR) – Dirut PT DNG

M Raihan Dalusmi Pilang (RAY) – Direktur PT RN

BACA JUGA:Bapperida OKUS Gelar Bimtek Penilaian Maturitas

BACA JUGA:Cegah Karhutla Bersama TNI-Polri, Pemkab OKUS Sampaikan Situasi ke Kementrian

Para tersangka dijerat dengan pasal berbeda:

Akhirun dan Rayhan: Pasal 5 ayat (1) huruf a/b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP.

Topan, Rasuli, dan Heliyanto: Pasal 12 huruf a/b, Pasal 11, atau Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP.

Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan pejabat tinggi daerah dan aliran dana jumbo dari proyek pembangunan jalan.

 

Kategori :