Rasuli Efendi Siregar (RES) – Kepala UPTD Gunung Tua
Heliyanto (HEL) – Pejabat Pembuat Komitmen Satker PJN Wilayah I Sumut
M Akhirun Efendi Siregar (KIR) – Dirut PT DNG
M Raihan Dalusmi Pilang (RAY) – Direktur PT RN
BACA JUGA:Bapperida OKUS Gelar Bimtek Penilaian Maturitas
BACA JUGA:Cegah Karhutla Bersama TNI-Polri, Pemkab OKUS Sampaikan Situasi ke Kementrian
Para tersangka dijerat dengan pasal berbeda:
Akhirun dan Rayhan: Pasal 5 ayat (1) huruf a/b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP.
Topan, Rasuli, dan Heliyanto: Pasal 12 huruf a/b, Pasal 11, atau Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP.
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan pejabat tinggi daerah dan aliran dana jumbo dari proyek pembangunan jalan.
Kategori :