PALEMBANG - Salah satu tersangka kasus suap proyek pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD OKU, Umi Hartati, melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan permohonan Justice Collaborator (JC).
Umi Hartati merupakan Ketua Komisi II DPRD OKU yang terseret dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Empat Berkas Tersangka Dilimpahkan ke PN Palembang
Senin (28/7/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK melimpahkan berkas empat tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus, yaitu:
BACA JUGA:Viral Dugaan Zina Kades Ulak Segara dengan Istri Orang, Berkas Dilimpahkan ke Kejari
BACA JUGA:Dinas PPPAPPKB Dampingi Korban Kekerasan Orang Tua di Simpang Sender
Nopriansyah, Kepala Dinas PUPR OKU
Ferlan Juliansyah, anggota Komisi III DPRD OKU
M Fahrudin, Ketua Komisi III DPRD OKU
Umi Hartati, Ketua Komisi II DPRD OKU
Kuasa hukum Umi Hartati, Jauhari SH MH, membenarkan pelimpahan berkas tersebut.
“Alhamdulillah berkas perkara sudah dilimpahkan dan status penahanan klien kami pindah ke Lapas Perempuan, sebelumnya di Rutan KPK,” ujarnya di PN Palembang.
BACA JUGA:KPK Limpahkan Berkas Kasus Suap DPRD OKU ke PN Palembang
BACA JUGA:Bapperida OKUS Gelar Bimtek Penilaian Maturitas
Justice Collaborator untuk Keringanan Hukuman
Jauhari menegaskan, pihaknya akan mengajukan permohonan Justice Collaborator (JC) dalam persidangan nanti.