Kasus Suap Pokir DPRD OKU: Umi Hartati Ajukan Justice Collaborator

Senin 28 Jul 2025 - 22:39 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

PALEMBANG - Salah satu tersangka kasus suap proyek pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD OKU, Umi Hartati, melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan permohonan Justice Collaborator (JC).

Umi Hartati merupakan Ketua Komisi II DPRD OKU yang terseret dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Empat Berkas Tersangka Dilimpahkan ke PN Palembang

Senin (28/7/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK melimpahkan berkas empat tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus, yaitu:

BACA JUGA:Viral Dugaan Zina Kades Ulak Segara dengan Istri Orang, Berkas Dilimpahkan ke Kejari

BACA JUGA:Dinas PPPAPPKB Dampingi Korban Kekerasan Orang Tua di Simpang Sender

Nopriansyah, Kepala Dinas PUPR OKU

Ferlan Juliansyah, anggota Komisi III DPRD OKU

M Fahrudin, Ketua Komisi III DPRD OKU

Umi Hartati, Ketua Komisi II DPRD OKU

Kuasa hukum Umi Hartati, Jauhari SH MH, membenarkan pelimpahan berkas tersebut.

“Alhamdulillah berkas perkara sudah dilimpahkan dan status penahanan klien kami pindah ke Lapas Perempuan, sebelumnya di Rutan KPK,” ujarnya di PN Palembang.

BACA JUGA:KPK Limpahkan Berkas Kasus Suap DPRD OKU ke PN Palembang

BACA JUGA:Bapperida OKUS Gelar Bimtek Penilaian Maturitas

Justice Collaborator untuk Keringanan Hukuman

Jauhari menegaskan, pihaknya akan mengajukan permohonan Justice Collaborator (JC) dalam persidangan nanti.

Kategori :