Sekitar pukul 17.30 WIB, 16 personel Polri dari Polsek Negara Batin dan Polres Way Kanan mendatangi lokasi perjudian sabung ayam. Saat penyergapan berlangsung, terdakwa Bazarsah meminta asistennya mengambil senapan laras panjang dari mobil Toyota Hilux miliknya.
Ia menembak Bripka Petrus Apriyanto dua kali hingga tewas
Menembak AKP Lusiyanto tiga kali meski korban mengenakan body protector
Menembak Briptu M. Ghalib Surya Ganta tiga kali di pinggir kebun singkong
Setelah kejadian, terdakwa melarikan diri ke arah kebun dan dijemput saksi menggunakan motor. Ia kemudian menyerahkan diri ke Kodim 0427/WK dan diproses oleh Denpom II/3 Lampung.
BACA JUGA:Usai Disidak, Bupati Minta Nakes Tingkatkan Pelayanan Kepada Warga
BACA JUGA:Galaxy Z Fold 7 Masih Bertahan di IP48: Perlindungan Debu Masih Jadi Tantangan Foldable
Tuntutan Terhadap Tersangka Lain: Peltu Yun Hery Lubis
Dalam kasus yang sama, Peltu Yun Hery Lubis juga dituntut oleh Oditur Militer Mayor CHK (K) Lisnawati. Namun, ia hanya dikenai pidana 6 tahun penjara serta diberhentikan dari dinas militer. Ia terbukti mengelola perjudian secara bersama-sama sebagai mata pencaharian.
“Perbuatan terdakwa mencoreng citra TNI dan bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila serta norma agama,” tegas Lisnawati.
Tuntutan Terberat untuk Oknum TNI Pembunuh Polisi
Kopda Bazarsah menjadi satu-satunya terdakwa yang dituntut hukuman mati karena terbukti melakukan pembunuhan berencana, membawa senjata api ilegal, dan terlibat dalam perjudian. Proses persidangan masih berlanjut dan tinggal menunggu putusan majelis hakim.