Myanmar Berikan Amnesti WNI yang Bertemu Kelompok Bersenjata

Senin 21 Jul 2025 - 20:12 WIB
Reporter : HOS
Editor : HOS

Jakarta:Myanmar memberikan amnesti atau pengampunan kepada WNI berinisial AP yang telah ditahan sejak 20 Desember 2024. Sebelumnya, AP memasuki wilayah Myanmar secara ilegal dan kemudian melakukan pertemuan dengan kelompok bersenjata.

“Kemlu Myanmar pada tanggal 16 Juli 2025 telah menyampaikan nota diplomatik kepada KBRI Yangon. Dan, menginformasikan bahwa amnesti terhadap AP telah diberikan oleh State Administration Council (Dewan Administrasi Negara-red),” kata Juru Bicara Kemlu RI, Roy Sumirat dalam keterangannya, Minggu (20/7/2025). 

Roy menambahkan, AP sendiri telah dideportasi pada Sabtu (19/7/2025). “KBRI Yangon turut mendampingi saat AP meninggalkan Myanmar menggunakan penerbangan menuju Bangkok,” ucapnya. 

Dalam keterangannya itu, Roy menjelaskan, AP sebelumnya telah divonis tujuh tahun penjara berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kemudian, sesuai koordinasi dengan keluarga AP, Kemlu dan KBRI Yangon menyampaikan nota diplomatik kepada otoritas Myanmar meminta amnesti terhadap AP.

“Menlu dan jajaran Kemlu RI menyampaikan apresiasi kepada Myanmar yang telah memberikan amnesti terhadap AP. Juga kepada berbagai pihak  yang sejak awal turut membantu proses penanganan kasus ini,” ujar Roy menutup pernyataannya. 

Sebelumnya, AP dituduh memasuki wilayah Myanmar secara ilegal dan melakukan pertemuan dengan kelompok bersenjata sebagai organisasi terlarang oleh otoritas setempat. AP dikenakan dakwaan melanggar Undang-Undang Anti-Terorisme, Undang-Undang Keimigrasian 1947, dan Section 17(2) Unlawful Associations Act.

Tags :
Kategori :

Terkait