BATURAJA, HARIAN OKU SELATAN - Jajaran Polres OKU terus intensif dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten OKU.
Baru-baru ini, Satres Narkoba Polres OKU berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu pada Sabtu, 30 Maret 2024.
Tersangka tersebut adalah RAW alias Tamek (40) yang merupakan warga Jl. KH Abdurahman Wahid Lr. Mige Kuning, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
Penangkapan dilakukan di Jalan Prof. Ir. Sutami, Kelurahan Pasar Baru, Baturaja Timur, tempat tinggal kontrakannya.
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, melalui Kasi Humas, IPTU Ibnu Holdon, mengonfirmasi penangkapan tersangka yang diduga sebagai bandar narkoba di wilayah hukumnya.
BACA JUGA:Jatanras Polda Sumsel Tangkap Adik Bupati Muratara
BACA JUGA:Modus Jadi Pocong, Pelaku Lancarkan Aksi Begal
Holdon menyatakan bahwa anggota Satnarkoba Polres OKU melakukan penggerebekan di rumah kontrakan dan mengamankan RAW alias Tamek.
Menurut Holdon, saat penggerebekan dilakukan, petugas telah meminta izin dari RT setempat untuk menyaksikan pemeriksaan terhadap tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 39 paket sabu siap edar yang disimpan di dalam rumah kontrakan Tamek.
BACA JUGA:Kurir Narkoba Jaringan Bangka-Aceh Kedapatan Bawa 35,6 Kg Sabu
BACA JUGA:Usut Penyelewengan Dana Korpri Banyuasin, Kejari Banyuasin Periksa 86 Saksi
Polisi kemudian mengambil tindakan penangkapan karena tersangka terbukti menyimpan benda yang diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 11,10 gram dalam kotak plastik di ruang kamar tersangka.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres OKU untuk dipertanggungjawabkan perbuatannya.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Primer subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yang dapat dikenai hukuman maksimal 15 tahun penjara jika terbukti bersalah. (seg)