Ngotot Kabur dan Tabrak Mobil Polisi, Oknum LSM Yang Diduga Peras Korsek Bawaslu Akhirnya Dilumpuhkan

Kamis 10 Jul 2025 - 22:02 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

1 unit mobil Toyota Avanza silver

2 tas (Tommy Hilfiger & Polo Amstar)

1 handphone Infinix Hot9

Kartu identitas wartawan dan LSM atas nama Dapis

BACA JUGA:Ketua DPRD Sumsel Tekankan Proyek Bendungan Tiga Dihaji Jangan Mangkrak

BACA JUGA:Tim SAR lanjutkan pencarian korban tenggelam di Sungai Komering OKU Selatan

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 368 jo 55 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 212 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

“Kami akan tindak tegas siapa pun yang menyalahgunakan profesi sebagai LSM atau wartawan untuk memeras. Tidak ada tempat untuk pelaku kejahatan yang berselimut aktivisme,” tegas Kompol Nusirwan.

 

Kategori :