Aksi Lempar Batu ke Kereta Api Diancam Pidana 15 Tahun Penjara

Kamis 10 Jul 2025 - 21:58 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

PALEMBANG, KORANHOS.COM – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre III Palembang kembali mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aksi pelemparan batu ke kereta api yang sedang melintas. Tindakan ini tergolong berbahaya dan melanggar hukum, bahkan bisa dikenai pidana penjara hingga 15 tahun.

Aksi Vandalisme Kereta Api Terancam Hukuman Berat

Manager Humas KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, menegaskan bahwa pelemparan batu ke arah rangkaian kereta api bukanlah tindakan sepele. Selain membahayakan keselamatan penumpang dan awak kereta, aksi tersebut juga dapat merusak fasilitas perkeretaapian.

“Tindakan ini melanggar Pasal 194 ayat (1) KUHP. Pelakunya bisa dipidana penjara hingga 15 tahun, dan jika menyebabkan luka berat, ancaman hukuman bisa mencapai 20 tahun. Bahkan bila menyebabkan kematian, pelaku dapat dipenjara seumur hidup,” jelas Aida.

BACA JUGA:175 Siswa SD Gagal Masuk SMP Negeri! Orang Tua Ngadu ke DPRD OKI

BACA JUGA:Dinas PPPAPPKB Launcing Sekolah Lansia di Desa Gunung Tiga

Aturan Tegas dalam UU Perkeretaapian

Selain KUHP, aksi vandalisme juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, terutama dalam:

Pasal 180, yang melarang setiap orang merusak, menghilangkan, atau mengganggu fungsi prasarana kereta api.

Pasal 199, yang melarang masyarakat berada di jalur rel tanpa izin. Pelanggar dapat dikenakan pidana penjara hingga 3 bulan atau denda maksimal Rp15 juta.

BACA JUGA:Tingkatkan Kerukunan Beragama, Kemenag Monitoring ke Gereja

BACA JUGA:Puskesmas Muaradua Berikan Pelayanan Cek Kesehatan ke Lansia

Pelemparan Batu Bisa Ganggu Ratusan Penumpang dan Barang

Kereta api tidak hanya mengangkut penumpang, tapi juga komoditas penting seperti batubara, BBM, semen, dan pulp. Gangguan seperti pelemparan batu atau pengganjalan rel bisa berdampak besar pada keselamatan dan distribusi logistik nasional.

“Kereta api tidak bisa berhenti mendadak. Aksi seperti pengganjalan atau pelemparan batu sangat berbahaya, bisa merugikan dan membahayakan nyawa banyak orang,” tambah Aida.

BACA JUGA:Dukung Target Swasembada Pangan 2025, Polres OKU Selatan Tanam Jagung Dilahan Seluas 1 Hektar

BACA JUGA:Remaja Hanyut di Sungai Komering, Pencarian Masuki Hari Kedua

Imbauan untuk Masyarakat Sekitar Jalur Rel

PT KAI Divre III Palembang terus melakukan sosialisasi dan edukasi ke masyarakat, khususnya yang tinggal di sekitar jalur rel kereta api. Warga diharapkan tidak beraktivitas di jalur rel, tidak membawa barang melintasi jalur tanpa izin, dan tidak melakukan tindakan yang dapat membahayakan operasional kereta api.

Kategori :