Gelapkan Uang Rp5,2 Miliar, Teller Bank Divonis 4,5 Tahun Penjara

Rabu 02 Jul 2025 - 21:03 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

PALEMBANG - Mantan teller sebuah bank milik negara, Weni Aryanti, resmi dijatuhi hukuman penjara 4 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar Rabu (2/7/2025) di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus yang dipimpin oleh hakim ketua Sangkot Lumban Tobing SH MH.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Weni terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan dana kas bank tempatnya bekerja, yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp5,2 miliar.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp500 juta. Jika tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 6 bulan,” ujar hakim Sangkot saat membacakan putusan.

Wajib Bayar Uang Pengganti, Jika Tidak Tambah 2 Tahun Penjara

Selain hukuman pidana dan denda, Weni Aryanti juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp5,2 miliar. Jika dalam waktu satu bulan sejak putusan dibacakan uang tersebut tidak dikembalikan, maka Weni harus menjalani tambahan hukuman penjara selama 2 tahun.

BACA JUGA:Dana Proyek Pokir Anita Noeringhati Diduga dari BKBK, Fee 20 Persen Mengalir ke Rekening Pribadi

BACA JUGA:Jembatan Ambruk, Gubernur Sumsel Panggil 5 Kepala Daerah dan Ancam Tindak Tegas

Majelis hakim mempertimbangkan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

“Namun, hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan,” tambah hakim.

Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan bagi terdakwa.

Saat ditanya oleh hakim terkait putusan tersebut, baik tim penasihat hukum terdakwa maupun JPU memilih opsi “pikir-pikir” sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

BACA JUGA:Kemenag OKU Selatan Kirim Utusan Ikuti Festival Budaya ke Tingkat Sumsel

BACA JUGA:Nyarang di Plafon Rumah Warga, Ular Cobra Dievakuasi Tim Damkar OKU Selatan

Modus: Gunakan Akses Teller Rekan untuk Transaksi Fiktif

Kasus ini bermula saat Weni Aryanti menjabat sebagai Pengganti Sementara (Pgs) Teller Supervisor di Kantor Cabang Utama (KCU) Palembang, pada Mei 2024. Berdasarkan hasil penyidikan, Weni melakukan transaksi penyetoran uang tunai sebanyak 18 kali ke 16 rekening berbeda, tanpa disertai uang fisik.

Ia melakukan transaksi tersebut menggunakan user ID dan password teller milik rekannya, Sheisa Nabila Devindra, tanpa izin dan sepengetahuan yang bersangkutan.

Tindakan tersebut dilakukan secara melawan hukum dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, serta prosedur internal bank pelat merah tempat Weni bekerja.

Kategori :