Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka dari pihak swasta, yakni:
AM dan CKM KAD (pengendali agensi),
S dari BSCA dan PT WSBE,
RSJK dari PT CKSB dan PT CKMB.
Kelima tersangka diduga mengatur aliran dana dari Bank BJB ke sejumlah agensi periklanan fiktif, yang digunakan untuk kepentingan non-budgeter, bukan untuk promosi riil.
Akibat perbuatannya, negara diduga mengalami kerugian mencapai Rp222 miliar. Kelima tersangka disangkakan melanggar:
Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA:Petugas Kesehatan Lapas Kembali Cek Kesehatan WBP
BACA JUGA:Android 16 Punya Fitur Deteksi Menara Palsu, Lindungi Data dari Penyadapan
Meski belum ditahan, kelimanya telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Harapan Publik: KPK Harus Transparan dan Tegas
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dana besar dari lembaga keuangan milik daerah. Banyak pihak menilai KPK perlu bersikap tegas dan terbuka dalam penanganan perkara ini, termasuk soal pemanggilan tokoh publik seperti Ridwan Kamil.
Jika proses penyidikan berjalan transparan, kasus ini bisa menjadi preseden penting untuk mendorong pengawasan yang lebih ketat terhadap dana perbankan daerah ke depannya.