JAKARTA - JAKARTA - Brigjen Ahmad Ramadhan, Kepala Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, menegaskan bahwa Korps Bhayangkara tetap netral dalam Pemilu 2024 dan tidak akan terlibat dalam politik praktis. Ramadhan menekankan bahwa anggota Polri yang melanggar aturan netralitas akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Netralitas Polri diatur dalam undang-undang, peraturan pemerintah, dan diperkuat melalui surat telegram Kapolri kepada seluruh jajarannya. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri secara jelas menyatakan bahwa Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis. Selain itu, anggota Polri dilarang menggunakan hak pilih dan dipilih.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri juga melarang anggota Polri melakukan kegiatan politik praktis. Dalam konteks ini, Ramadhan menekankan bahwa setiap pejabat Polri wajib bersifat netral dalam kehidupan politik.
Surat Telegram Kapolri No: STR/246/III/OPS.1.3/2022, Surat Telegram Netralitas Polri, dan berbagai lembar penerangan kesatuan memberikan arahan dan pedoman kepada personel Polri untuk menjaga netralitas menjelang Pemilu 2024. Sanksi tegas akan diberlakukan bagi personel yang melanggar aturan.
Polri juga melakukan sosialisasi secara intensif kepada personel, termasuk penggunaan media sosial, untuk memastikan pemahaman mengenai netralitas dan menghindari sikap yang dapat diartikan sebagai dukungan kepada peserta pemilu tertentu. Tujuannya adalah untuk memastikan pemilu berjalan aman, damai, dan bermartabat. (*)