Satpol PP Bongkar Tempat Karaoke Jadi Lokasi Miras dan Prostitusi di Jalintim OKI

Minggu 22 Jun 2025 - 23:40 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

KAYUAGUNG, HARIANOKUSELATAN.ID - Sejumlah bangunan semi permanen yang digunakan sebagai tempat hiburan malam di sepanjang Jalur Lintas Timur (Jalintim) Ogan Komering Ilir (OKI) dibongkar petugas gabungan Satpol PP dan Damkar OKI. 

Penertiban ini dilakukan menyusul laporan masyarakat yang mengeluhkan aktivitas tak sesuai izin di lokasi tersebut.

Razia yang dilaksanakan pada Jumat, 20 Juni 2025 itu menyasar dua wilayah, yakni Kecamatan Lempuing dan Lempuing Jaya. Puluhan bangunan yang diduga menjadi lokasi penyalahgunaan tempat usaha, seperti peredaran minuman keras dan aktivitas tak layak, menjadi sasaran utama petugas.

BACA JUGA:Tiket Kereta Liburan 1 Muharam Tinggal Sedikit Lagi, KAI Hanya Sediakan 14.520

BACA JUGA:Buru Pelaku Pembobolan Rumah di Ogan Ilir, Polda Sumsel Terjunkan Anjing Pelacak

Sosialisasi dan Peringatan Sudah Dilakukan Sebelumnya

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP dan Damkar OKI, Mantinton, menjelaskan bahwa tindakan pembongkaran dilakukan setelah imbauan dan sosialisasi kepada para pemilik usaha dilakukan secara bertahap.

“Kami tidak serta merta melakukan tindakan langsung. Sosialisasi dan pemberian surat peringatan telah diberikan sebelumnya agar para pemilik melakukan penyesuaian terhadap aturan yang berlaku,” ujarnya pada Minggu, 22 Juni 2025.

Dalam operasi tersebut, tim gabungan menyisir 26 titik lokasi, termasuk 17 bangunan di Lempuing Jaya dan 9 lokasi lainnya di Lempuing. Beberapa di antaranya diketahui belum memiliki izin resmi dan bahkan dialihfungsikan dari rumah tinggal menjadi tempat hiburan malam.

BACA JUGA:Kantor Desa Dibangun Mirip Istana Negara, Kades di Muratara Bikin Netizen Takjub dan Bertanya-Tanya

BACA JUGA:Tak Cuma Lari, Warga Dapat SIM dan SKCK Gratis! Ini Serunya Fun Run Polda Sumsel

Tiga Lokasi Diduga Langgar Aturan Berat

Dari hasil pengawasan, tiga tempat diduga kuat menjual minuman beralkohol tanpa izin, sementara satu kafe lainnya ditemukan dialihfungsikan menjadi bar dan karaoke yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

“Kami berharap para pelaku usaha yang masih beroperasi bisa segera melengkapi izin dan menjalankan usaha sesuai regulasi. Jika tetap membandel, kami akan lakukan tindakan tegas,” tambah Tinton.

BACA JUGA:Resmi Dibangun, Sirkuit Grasstrack JSC Bakal Jadi Arena Kejurnas Bergengsi 2025

BACA JUGA:Jaga Keamanan, Polsek Buay Pemaca Sambang ke Rumah Warga

Upaya Pencegahan Dini untuk Ketertiban Umum

Razia ini juga dihadiri Camat setempat, sebagai bentuk kolaborasi antara pemerintah daerah dan aparat dalam menjaga ketertiban umum serta mengembalikan fungsi kawasan sesuai peruntukan.

Kategori :