Pengguna harus segera melaporkan kejadian kehilangan saldo atau akun ke DIANA, asisten virtual DANA, dalam waktu paling lama 60 hari setelah kejadian untuk dapat mengajukan klaim.
Kerahasiaan PIN dan OTP
Pengguna tidak diperbolehkan membagikan PIN atau kode OTP ke pihak mana pun. Jika pelanggaran ini terjadi, klaim otomatis ditolak.
Prosedur Klaim
Langkah-langkah untuk mengajukan klaim melalui DANA Protection sebagai berikut:
Masuk ke menu DANA Protection di beranda aplikasi DANA.
Baca informasi detail mengenai perlindungan yang ditawarkan.
BACA JUGA:Mencekam! Ribuan Penumpang Terjebak di Bandara Akibat Rudal Iran dan Serangan Balasan Israel
BACA JUGA:Bawa Nama Sumsel, OKU Selatan Tampil Memukau di Ajang Wisata Nasional
Klik tombol DIANA untuk memulai pelaporan.
Laporkan kendala beserta detail transaksi dan lampirkan dokumen pendukung.
Pantau perkembangan proses klaim melalui aplikasi.
DANA menyarankan agar seluruh pengguna segera meningkatkan akun menjadi DANA Premium serta mengaktifkan sistem keamanan tambahan agar terlindungi maksimal. Dengan hadirnya fitur ini, DANA berharap ekosistem pembayaran digital di Indonesia semakin aman, nyaman, dan terpercaya.(arl)