Polisi Bongkar Grup WA Gay Surabaya, Admin dan Anggota Diciduk

Sabtu 14 Jun 2025 - 21:09 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

Dijerat UU ITE, Pornografi, dan Perlindungan Anak

BACA JUGA:Panduan Menghadapi Shadow Regigigas di Pokémon GO

BACA JUGA:Boss PlayStation Sebut Perusahaan Tidak akan Mengulangi Kesalahan seperti Concord

Keempat tersangka kini terjerat berbagai pasal pidana, di antaranya:

Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 UU ITE, sebagaimana diubah dalam UU No 1 Tahun 2024.

Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat 1 UU Pornografi No 44 Tahun 2008.

Pasal 82 Jo Pasal 76E UU Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman yang menanti mereka tak main-main: penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp6 miliar, tergantung pasal yang terbukti di pengadilan.

 

Kategori :