Dijerat UU ITE, Pornografi, dan Perlindungan Anak
BACA JUGA:Panduan Menghadapi Shadow Regigigas di Pokémon GO
BACA JUGA:Boss PlayStation Sebut Perusahaan Tidak akan Mengulangi Kesalahan seperti Concord
Keempat tersangka kini terjerat berbagai pasal pidana, di antaranya:
Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 UU ITE, sebagaimana diubah dalam UU No 1 Tahun 2024.
Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat 1 UU Pornografi No 44 Tahun 2008.
Pasal 82 Jo Pasal 76E UU Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman yang menanti mereka tak main-main: penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp6 miliar, tergantung pasal yang terbukti di pengadilan.
Kategori :