SURABAYA, HARIANOKUSELATAN.ID - Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil membongkar aktivitas penyebaran konten dewasa di sebuah grup WhatsApp bertajuk “INFO VID”. Grup tersebut diketahui digunakan sebagai sarana berbagi video dan foto asusila sekaligus mencari pasangan sesama jenis.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, mengungkapkan bahwa dari hasil penyelidikan, polisi menangkap empat orang tersangka yang aktif dalam grup tersebut.
"Empat pria yang diamankan berinisial MI (21) dari Gubeng, NZ (24) dari Tambaksari, FS (44) dari Dukuh Pakis, dan S (66) dari Jombang," ujarnya pada Sabtu (14/6/2025).
BACA JUGA:Disdamkarmat OKU Selatan Bantu Evakuasi Cincin Dijari Pemuda
BACA JUGA:Jelang Lomba Tingkat Provinsi, Ketua TP PKK Berikan Pembinaan ke TP PKK Kecamatan BSA
Berawal dari Jejaring Facebook
Pengungkapan kasus bermula saat media sosial, terutama Facebook, ramai memperbincangkan grup-grup dengan konten serupa dari wilayah Tuban, Lamongan, dan Bojonegoro. Dari situlah penyidik menelusuri jejak digital dan menemukan aktivitas mencurigakan.
Menurut penyelidikan, tersangka MI menjadi pemicu awal pembentukan grup setelah melihat unggahan di grup Facebook komunitas gay lokal. Ia kemudian membagikan tautan undangan ke grup WhatsApp “INFO VID”.
NZ bergabung pada Februari 2025, diikuti FS sebulan kemudian, dan terakhir S pada Mei 2025. Setelahnya, grup tersebut menjadi aktif sebagai ruang berbagi konten dewasa dengan dalih mencari kenalan sesama jenis.
Puncaknya, pada 2 Juni 2025, beberapa tersangka mengunggah video dan gambar berbau pornografi ke dalam grup.
BACA JUGA:iPad Kini Jadi Andalan, Dari Sekadar Lelucon Menjadi Pengganti Laptop Sejati
Ribuan Anggota Terlibat
Kompol Nandu Dyanata, Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Jatim, menyebut bahwa grup WhatsApp tersebut beranggotakan sekitar 300 orang, sementara grup Facebook yang terkait mencatat sekitar 11.400 anggota.
Polisi turut menyita barang bukti berupa empat ponsel, belasan akun medsos, serta tangkapan layar konten porno dari perangkat yang digunakan para tersangka.