Pemuda Ini Terancam 12 Tahun Penjara Usai Perkosa Remaja di OKU Selatan

Minggu 08 Jun 2025 - 19:25 WIB
Reporter : HOS
Editor : HOS

 

Usai melancarkan aksinya, pelaku mengantar korban kembali ke rumahnya.

 

Terungkap dari Laporan Korban ke Keluarga

Hendro menjelaskan penangkapan pelaku AW berasal dari laporan keluarga korban ke Polres OKU Selatan.

 

Setelah diperkosa, pelaku mengantar korban pulang ke rumah. Sesampainya di rumah, korban langsung menceritakan kejadian yang dialaminya kepada pihak keluarga," ujar dia.

 

Mendengar pengakuan korban, keluarga merasa sangat terpukul dan tidak menerima perlakuan tersebut. Keluarga korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU Selatan.

 

"Laporan keluarga korban langsung kita tindaklanjuti dan pelaku berhasil kita tangkap. Saat ini pelaku telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut," ujarnya.

 

Terancam 12 Tahun Penjara

Polisi menyebut, pelaku dikenai pasal tentang tindak pidana kekerasan seksual sesuai dengan Pasal 6 huruf C atau Pasal 15 huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022.

 

"Pelaku terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara," ujarnya

Tags :
Kategori :

Terkait