Ojol Ancam Matikan Aplikasi Serempak, Gojek Pastikan Layanan Tetap Berjalan Normal

Selasa 20 May 2025 - 16:11 WIB
Reporter : Arel Muzaki
Editor : Arel Muzaki

Regulasi Tarif dan Komisi Gojek

Gojek menjelaskan bahwa biaya layanan atau komisi untuk layanan ojek online roda dua merujuk pada aturan pemerintah, yaitu:

Keputusan Menteri Perhubungan (KP) Nomor 1001 tanggal 22 November 2022.

Komisi dibagi dalam dua komponen:

Biaya sewa penggunaan aplikasi maksimal 15%

Biaya penunjang sebesar 5%

Gojek melaporkan secara rutin (kuartalan) kepada Kemenhub untuk memastikan dana komisi tersebut digunakan guna mendukung keberlangsungan order dan pendapatan mitra.

BACA JUGA:6 Tim Lolos Playoff MPL ID Season 15, RRQ Hoshi Amankan Upper Bracket

BACA JUGA:Game Rahasia Naughty Dog Sedang Dikembangkan – Bukan The Last of Us 3?

Status Mitra Pengemudi di Bawah Regulasi Pemerintah

Driver Gojek secara hukum diakui oleh Kemenhub sebagai mitra perusahaan, bukan sebagai karyawan tetap.

Hal ini berpengaruh pada hubungan kerja dan perlindungan yang diterima mitra pengemudi.(arl)

 

Kategori :