Kuasa Hukum Hasto Minta AKBP Rossa Purbo Bekti Bersaksi di Pengadilan
![](https://harianokuselatan.bacakoran.co/upload/1d8c3b771f0a6cdea4d9fac1e009683b.jpg)
Kubu Hasto Minta Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti Dihardikan di Persidangan Lanjutan. -Foto: Ayu Novita.-
JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang dipimpin oleh Ronny Talapessy, meminta agar penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKBP Rossa Purbo Bekti, dihadirkan dalam sidang lanjutan praperadilan. Permintaan ini disampaikan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat, 7 Februari 2025.
"Kami memohon kepada Yang Mulia agar AKBP Rossa Purbo dapat dihadirkan dalam persidangan," ujar Ronny Talapessy dalam persidangan.
Permintaan ini diajukan karena saksi kunci dalam perkara ini, yakni anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, mengaku merasa terintimidasi saat diperiksa oleh AKBP Rossa dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice yang menyeret Hasto.
"Jika diperlukan, kami siap meminta rekaman CCTV diperlihatkan di persidangan sebagai bukti," tambah Ronny.
Menanggapi permohonan tersebut, hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Djumyamto, menyatakan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan permintaan tersebut sebelum mengambil keputusan.
Sebelumnya, Agustiani Tio Fridelina mengungkapkan bahwa dirinya mengalami tekanan saat diperiksa oleh penyidik KPK. Ia menyebut bahwa salah satu penyidik bahkan menggebrak meja dan mengancam dirinya agar memberikan keterangan tertentu.
BACA JUGA:Polisi Tangkap ASN Pemprov NTT, Otak Pemerasan Eks Bupati Rote
BACA JUGA:Bersama Pemerintah Sumsel, Dinas Pariwisata OKUS Monev Sejumlah Titik Wisata
"Saya merasa sangat tertekan dan trauma akibat interogasi yang dilakukan oleh AKBP Rossa Purbo. Saya sudah memberikan keterangan dengan jujur," kata Tio dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Hasto di PN Jakarta Selatan.
Ia juga mengungkapkan bahwa pasca menjalani hukuman dalam kasus suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku, ia justru kembali menerima panggilan sebagai saksi dalam perkara baru.
"Saya sudah menjalani hukuman dan bersikap kooperatif. Namun, tiba-tiba saya menerima panggilan sebagai saksi. Ini membuat saya merasa semakin terintimidasi," jelasnya.
Sebagai informasi, Hasto mengajukan gugatan praperadilan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap terkait PAW anggota DPR RI serta dugaan perintangan penyidikan dalam perkara Harun Masiku.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada 24 Desember 2024, menyatakan bahwa penyidik menemukan cukup bukti yang mengarah pada keterlibatan Hasto dalam kasus ini.
"Saudara HK (Hasto Kristiyanto) sebagai Sekjen PDI Perjuangan diduga turut serta dalam praktik suap terkait PAW anggota DPR RI bersama dengan Harun Masiku," kata Setyo.