Langkah-Langkah Mengajukan Hak Tanggungan Elektronik, Mudah dan Praktis
Langkah-Langkah Mengajukan Hak Tanggungan Elektronik, Mudah dan Praktis-Foto: Dokumen ATR/BPN.-
JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Hak Tanggungan adalah jaminan atas tanah atau objek lain yang digunakan untuk melunasi hutang debitur kepada kreditur.
Layanan Hak Tanggungan, baik elektronik maupun analog, menjadi salah satu layanan yang paling banyak diakses masyarakat, sebagaimana tercatat dalam data rekapitulasi layanan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada akhir tahun 2024.
Alur Pengajuan Hak Tanggungan Elektronik
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas), Harison Mocodompis, menjelaskan alur pengajuan Hak Tanggungan elektronik. Pengajuan dapat dilakukan melalui Kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) setempat.
PPAT akan memasukkan data pemohon atau kuasa serta pihak bank tujuan, yang kemudian akan melakukan pencatatan yang akan terinput ke Kantor Pertanahan setempat.
Syarat Pengajuan Hak Tanggungan Elektronik
Untuk mengajukan Hak Tanggungan elektronik, beberapa dokumen pendukung yang diperlukan antara lain:
1. Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai.
2. Surat kuasa apabila pengajuan dikuasakan.
3. Fotokopi identitas pemohon/kuasa seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK).
4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang dicocokkan dengan aslinya (untuk badan hukum).
5. Sertifikat tanah asli.
6. Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) serta salinan APHT yang diparaf oleh PPAT untuk disahkan oleh Kepala Kantor Pertanahan.
7. Fotokopi KTP pemberi hak tanggungan (debitur) dan penerima hak tanggungan (kreditur) yang dicocokkan dengan aslinya.