PT AJP Dituding Pusat Tindak Pidana Pencucian Uang Judi Online

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf mengatakan pihaknya menetapkan FH sebagai tersangka dan menyita uang senilai Rp 103,27 miliar yang tersebar di 15 rekening bank. -Foto: Ist.-

JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari aktivitas judi online yang melibatkan PT AJP. Dalam kasus ini, FH ditetapkan sebagai tersangka utama.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, menjelaskan bahwa penyidik telah menyita uang sebesar Rp 103,27 miliar dari 15 rekening bank yang terkait dengan kasus tersebut.

"Pengungkapan ini merupakan bentuk nyata komitmen Polri untuk mendukung program Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas judi online dan menciptakan perekonomian inklusif menuju Indonesia Emas 2045," ujarnya pada Kamis, 16 Januari 2025.

BACA JUGA:KUA Buana Pemaca Galakan Safari Taklim

BACA JUGA:Cooling Sistem Polsek Kisting Ajak Warga Jaga Kamtibmas

Modus Operandi dan Penyalahgunaan Dana

Menurut Brigjen Helfi, PT AJP digunakan sebagai sarana untuk menampung uang hasil judi online. Uang tersebut kemudian dialihkan untuk investasi pembangunan dan pengelolaan Hotel Aruss.

"Modusnya adalah menyamarkan asal-usul dana agar tampak berasal dari sumber yang sah," jelasnya.

Selama periode 2020-2022, PT AJP menerima dana sebesar Rp 40,56 miliar melalui lima rekening penampungan. Dana tersebut digunakan untuk membangun hotel serta mendukung operasionalnya. Keuntungan dari operasional hotel tersebut kembali dialirkan ke rekening PT AJP dan FH.

BACA JUGA:Perpanjangan Pendaftaran Seleksi PPPK 2024 Tahap 2 hingga 20 Januari 2025

BACA JUGA:7 Makanan yang Sebaiknya Dihindari Saat Makan Malam untuk Tidur yang Nyenyak

Ancaman Hukuman

FH dan PT AJP dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

FH menghadapi ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar. Sementara itu, PT AJP sebagai korporasi terancam denda hingga Rp 100 miliar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan