OJK Terapkan Kriteria Baru untuk Nasabah Paylater Demi Cegah Jebakan Utang
Cegah Jebakan Utang, OJK Siapkan Kriteria Baru Usia Minimal Nasabah Paylater. -Foto: Ist.-
JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Memasuki awal tahun 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyiapkan regulasi terbaru mengenai skema Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater.
Regulasi ini bertujuan untuk melindungi nasabah dari jebakan utang (debt trap), terutama bagi mereka yang belum memahami literasi keuangan dengan baik.
BACA JUGA:Kemenag OKU Selatan Gelar Upacara Hari Amal Bhakti
BACA JUGA:Dinas PPPAPPKB OKU Selatan Berikan Pembinaan ke Kampung KB BSA
Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, mengungkapkan bahwa regulasi ini dirancang untuk memperkuat perlindungan konsumen dan memastikan industri keuangan tetap sehat.
"Regulasi ini juga bertujuan untuk mengantisipasi potensi debt trap bagi pengguna paylater," ujar Ismail dalam keterangannya, Jumat, 3 Januari 2025.
BACA JUGA:Kena Diskon 50 Persen, Token Listrik Rp 200.000 Dapat Berapa kWh?
BACA JUGA:Harga Emas Perhiasan Hari ini , 3 Januari 2025 Capai Rp 8.250.000 Persuku, Naik Hingga Rp 130 Ribu
Kriteria Baru Nasabah Paylater
Salah satu poin penting dalam regulasi ini adalah ketentuan bahwa akses layanan paylater hanya dapat diberikan kepada nasabah yang memenuhi syarat tertentu. Beberapa syarat tersebut antara lain:
Usia minimal 18 tahun.
Telah menikah.
Memiliki pendapatan minimal Rp 3 juta per bulan.
Ismail menegaskan bahwa regulasi ini akan memaksa perusahaan pembiayaan untuk lebih berhati-hati dalam memberikan layanan paylater dan memberikan edukasi kepada nasabah mengenai potensi risiko utang.