Biaya Haji 2025 Akan Ditetapkan Pemerintah dan DPR pada 10 Januari 2025

Wamenag Romo Muhammad Syafi'i mengatakan pemerintah dan DPR RI bakal memutuskan biaya haji tahun 1446 H/2025 M pada 10 Januari 2025. -Foto: Anisha Aprilia.-

JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Pemerintah dan DPR RI dijadwalkan menetapkan biaya haji tahun 1446 H/2025 M pada 10 Januari 2025. Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri Agama (Wamenag), Romo Muhammad Syafi'i, usai mengikuti rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta, pada Senin, 30 Desember 2024.

"Itu rencana kita paling lama 10 Januari sudah ketok, supaya bisa combine dengan cepat," ujar Romo.

BACA JUGA:Sambut Pelayanan Puskesmas Buay Pemaca Siapkan Duta Sapa

BACA JUGA:Majukan Desa, Pemerintah Kecamatan Muaradua Kisam Gelar Pelatihan PKM

Sementara itu, Ketua Panitia Kerja (Panja) Haji DPR, Abdul Wachid, menyebut bahwa pihaknya tetap akan menggelar rapat meski dalam masa reses. 

Rangkaian rapat pembahasan penyelenggaraan ibadah haji dijadwalkan berlangsung pada 2-10 Januari 2025.

BACA JUGA:Pelayanan PDAM OKU Selatan Kian Buruk

BACA JUGA:Wisatawan Padati Danau Ranau, Pengunjung dari Lampung Hingga Jakarta

Usulan Biaya Haji 2025

Kementerian Agama RI mengusulkan biaya haji tahun 1446 H/2025 M sebesar Rp93.399.694,90. Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menjelaskan anggaran ini terdiri dari dua komponen:

Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih): Dibebankan langsung kepada jamaah, sebesar Rp65.372.779,49 (70%).

Nilai manfaat: Ditanggung oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), sebesar Rp28.016.905,5 (30%).

Nasaruddin juga menyampaikan bahwa usulan tersebut mempertimbangkan kurs dolar AS sebesar Rp16.000 dan nilai tukar riyal Arab Saudi sebesar Rp4.266,67.

BACA JUGA:Jelang Tahun Baru Harga Daging Ayam Alami Kenaikan

Tag
Share